![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Sekda
Banten, Ranta Soeharta, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Banten mengatasi dan mengawasi masalah Tenaga Kerja
Asing (TKA) ilegal yang banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ranta
menegaskan, TKA ilegal harus ditindak tegas, bukan diperdebatkan.
"Pengadaan tenaga
kerja asing ini harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana,
posisinya apa, visanya apa, termasuk izinnya," kata Ranta Soeharta, Senin
(12/9/2016).
Oleh karena itu, dia
menginstruksikan Disnakertrans Provinsi Banten berkoordinasi dengan
kabupaten/kota dan imigrasi untuk melakukan monitoring. Disnakertrans, kata
dia, harus turun ke lapangan untuk mengecek keabsahan tenaga kerja asing, dan
jangan hanya menunggu bola.
"Koordinasi dengan
kabupaten/kota. TKA yang visanya imigran atau wisata ini kan ilegal, dan harus
ditindak, khususnya oleh Kantor Imigrasi. Saya harap kabupaten/kota
berkoordinasi memberikan data dan informasi tenaga kerja," ujarnya.
Untuk memaksimalkan
pengawasan tenaga kerja asing, menurut dia, bentuk tim pengawas jika
dibutuhkan. Tim itu terdiri atas kantor Imigrasi, TNI, polisi dan pemerintah
daerah. "Kalau Disnakertrans hanya mengawasi tenaga kerja asing, dan
bukannya imigran. Masalah imigran yang diduga bekerja wewenang penindakannya
ada di Kantor Imigrasi karenanya visa atau izin tinggalnya UNHCR,"
katanya.
Dalam mengatasi polemik
ini, dia juga berharap partisipasi dari masyarakat. Apabila menemukan pekerja
asing ilegal dan melanggar aturan, kata dia, masyarakat bisa melaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika dianggap belum cukup, laporan itu bisa
ditembuskan ke Disnakertrans Provinsi Banten.
"Nanti pemprov yang
menindaklanjuti ke Kemnaker agar bisa langsung mengawasi dan menindak
tegas," tuturnya. Namun, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan
cara-cara yang juga tidak sesuai aturan dalam menghadapi TKA ilegal.
"Jelas kok aturannya. TKA ilegal ya ditindak, bukan diperdebatkan atau
diributkan ilegal. Itu ya harus dideportasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya
pada 1 Agustus 2016, sebanyak 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang
diduga ilegal diamankan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse
Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten. Puluhan TKA ini untuk sementara ditahan
karena mampu menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment