Kilas Berita

Sekda Banten Minta TKA Ilegal Ditindak Tegas

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Sekda Banten, Ranta Soeharta, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengatasi dan mengawasi masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ranta menegaskan, TKA ilegal harus ditindak tegas, bukan diperdebatkan.

"Pengadaan tenaga kerja asing ini harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa, termasuk izinnya," kata Ranta Soeharta, Senin (12/9/2016).

Oleh karena itu, dia menginstruksikan Disnakertrans Provinsi Banten berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan imigrasi untuk melakukan monitoring. Disnakertrans, kata dia, harus turun ke lapangan untuk mengecek keabsahan tenaga kerja asing, dan jangan hanya menunggu bola.

"Koordinasi dengan kabupaten/kota. TKA yang visanya imigran atau wisata ini kan ilegal, dan harus ditindak, khususnya oleh Kantor Imigrasi. Saya harap kabupaten/kota berkoordinasi memberikan data dan informasi tenaga kerja," ujarnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan tenaga kerja asing, menurut dia, bentuk tim pengawas jika dibutuhkan. Tim itu terdiri atas kantor Imigrasi, TNI, polisi dan pemerintah daerah. "Kalau Disnakertrans hanya mengawasi tenaga kerja asing, dan bukannya imigran. Masalah imigran yang diduga bekerja wewenang penindakannya ada di Kantor Imigrasi karenanya visa atau izin tinggalnya UNHCR," katanya.

Dalam mengatasi polemik ini, dia juga berharap partisipasi dari masyarakat. Apabila menemukan pekerja asing ilegal dan melanggar aturan, kata dia, masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika dianggap belum cukup, laporan itu bisa ditembuskan ke Disnakertrans Provinsi Banten.

"Nanti pemprov yang menindaklanjuti ke Kemnaker agar bisa langsung mengawasi dan menindak tegas," tuturnya. Namun, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan cara-cara yang juga tidak sesuai aturan dalam menghadapi TKA ilegal. "Jelas kok aturannya. TKA ilegal ya ditindak, bukan diperdebatkan atau diributkan ilegal. Itu ya harus dideportasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya pada 1 Agustus 2016, sebanyak 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal diamankan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten. Puluhan TKA ini untuk sementara ditahan karena mampu menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Sekda Banten Minta TKA Ilegal Ditindak Tegas Rating: 5 Reviewed By: Unknown