![]() |
Satpol PP Kota Cilegon Bongkar Bangli di Jalur Protokol |
CILEGON - Bangunan semi
permanen mulai PCI (Pondok Cilegon Indah ) hingga Simpang Tiga Kota Cilegon
ditertibkan Satpol PP, Jumat (9/9/2016). Penertiban bangunan liar (bangli ) ini
di sepanjang jalur protokol ini untuk mengembalikan fungsi utama jalan dan
trotoar.
Berdasarkan pantauan,
anggota Satpol PP Kota Cilegon merobohkan satu persatu bangunan liar. Tidak ada
perlawanan dari para pemilik bangunan, sehingga kegiatan ini berjalan kondusif.
Wawan, seorang tukang
bengkel yang bangunannya dibongkar mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya
bisa pasrah melihat bangunan yang selama ini dijadikannya tempat usaha
dibongkar oleh anggota Satpol PP Kota Cilegon.
"Saya juga bingung
mau pindah ke mana, susah mencari tempat sekarang itu," keluhnya.
Sementara itu, Kepala
Seksi Pembinaan Personel Satpol PP Kota Cilegon Adang Wahyudin mengatakan,
pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan membandel.
"Kita sudah
memberikan surat teguran beberapa kali ke mereka (pemilik bangunan-red) agar
membongkar sendiri bangunannya, tapi mereka tetap aja membandel," kata
Adang kepada awak media.
Menurut Adang, bangunan-
bangunan ini juga mengganggu kegiatan pembuatan gorong-gorong. Selain itu, juga
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan (K3).
" Jadi, tidak hanya
bangunan liar yang kita tertibkan, pedagang yang berjualan di atas trotoar di
sepanjang jalur protokol juga kita tertibkan," katanya.
0 komentar:
Post a Comment