Kilas Berita

Persempit Ruang Gerak Calo Karyawan, Lamaran Cukup Diajukan ke Disnaker

 Ilustrasi
SERANG,(KB).- Pemerintah Kabupaten Serang akan mengubah mekanisme penerimaan tenaga kerja perusahaan-perusahaan. 

Hal itu dikarenakan masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait maraknya calo karyawan yang mengharuskan membayar sejumlah uang jika ingin masuk dalam salah satu industry.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, untuk langkah pertama, kedepan akan ada perubahan regulasi penerimaan tenaga kerja. Untuk perusahaan yang membutuhkan karyawan agar segera melaporkan ke pihak Disnaker. 

Selanjutnya  Disnaker yang akan menyampaikan kepada camat maupun kepala desa. Setelah itu,  kepala desa ataupun camat akan menyampaikan lowongan tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat itu cukup memberikan lamaran ke Disnaker, perusahaan juga dia meneliti ada yang layak atau tidak,ujar Abdullah saat ditemui setelah kegiatan Sosialisai Keamanan dan Ketenagakerjaan di kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (7/9/2016).

Jadi ke depan, ujarnya, masyarakat cukup bertanya kepada Disnaker, ke camat atapun kepala desa terkait lowongan tersebut dan tidak perlu ke pada perusahaan langsung. Selama ini yang terjadi masyarakat langsung berhubungan dengan perusahaan ataupun calo dan setelah adanya kasus baru melaporkan kepada pihak Disnaker, sehingga pihaknya tidak tahu menahu jika seperti itu.

Menurutnya juga selama ini prosedur yang dijalankan masih belum tepat. Padahal kan mereka yang menerima, kalau dari kami kan kami juga yang akan menyaring. Terus mentalnya juga mental kuat yang punya mental kerja, karena kan banyak yang hanya ikut-ikutan, sehingga baru 3-5 bulan sudah males-malesan, akhirnya perusahaan mengeluhkan karyawan kita pada males, tuturnya.

Pihaknya juga akan melakukan pendataan terkait berapa banyak karyawan yang menjadi korban dari kasus pencaloan tersebut. Sebab, selama ini banyak laporan dari masyarakat, namun belum diketahui berapa banyak jumlahnya. Supaya ke depan tidak adalagi calo-calo liar seperti itu, barangkali itu yang akan kami sikapi,katanya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengakui jika mekanisme penerimaan tenaga kerja yang saat ini dilakukan masih kurang baik, sehingga menimbulkan banyak peluang bagi oknum tertentu untuk menjadi calo karyawan. Padahal aktivitas tersebut sangat jelas merugikan masyarakat yang ingin bekerja.

Mekanismenya yang memang sangat berantakan, seperti masih ada calo. Tatu mengatakan, oknum yang bertindak menjadi calo tersebut tidak hanya ada di kalangan masyarakat atau juga di dalam perusahaan. Namun, calo tersebut bermain melalui dua belah pihak di dalam dan diluar perusahaan. Sehingga dengan cara tersebut banyak masyarakat yang sangat dirugikan karena untuk bisa masuk menjadi karyawan harus membayar sejumlah uang dan itu sangat tragis mengingat banyaknya industry yang ada di Kabupaten Serang.

Mereka ketika akan bekerja harus membayar uang dulu Rp. 4 juta, dan itu sangat tragis menurut saya. Industry banyak disini, tapi saat mau kerja harus bayar itu sangat tragis. Minimal 50 persen tenaga kerja dari desa dan sudah sangat wajar permintaan pemda karena kami minta ini kan tingkat buruh,ujarnya.

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan adanya calo karyawan tersebut merupakan salah satu bentuk premanisme yang terselubung. Oleh karenanya sudah seharusnya hal seperti itu segera di tindak.

Menurutnya hal seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi. Dirinya berharap masyarakat mau melaporkan jika terjadi aktivitas seperti itu dimasyarakat, sebab hal itu sangat meresahkan. Selain itu dirinya pun sudah berkomitmen sejak pertama kali menginjakkan kaki di modern Cikande untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pilot project kawasan bebas dari premanisme.


Tolong dilaporkan dan jangan takut, kami pastikan akan amankan pelaku pencaloan karyawan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam,katanya.   
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Persempit Ruang Gerak Calo Karyawan, Lamaran Cukup Diajukan ke Disnaker Rating: 5 Reviewed By: Unknown