Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Polda
Banten menyiapkan tim Cyber Crime untuk mengantisipasi dan mewaspadai
pemanfaatan jejaring media sosial yang digunakan kampanye hitam dan menyebarkan
kebencian menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.
Terkait
dengan konten-konten di media sosial yang melanggar ketentuan, sudah ada
undang-undangnya yang membatasi serta sanksi pelanggaran teknologi informasi (TI),
kata Kapolda Banten Brigjen Polisi Ahmad Dofiri di Serang, Selasa (6/9/2016).
Jika ada masyarakat yang
merasa dirugikan terkait dengan pemberitaan yang merugikan dirinya, kata
Kapolda, bisa melaporkan hal itu kepada pihaknya. "Nanti kami sudah ada
tim siber yang akan mendalami apakah masuk pelanggaran TI atau tidak,"
kata Brigjen Pol. Ahmad Dofiri.
Terkait dengan pilkada,
dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat sejauh mana apakah itu termasuk
pelanggaran pemilu atau bukan. Jika itu terkait dengan pelanggaran pemilu, ada
Bawaslu serta sentra gakumdu. "Jika termasuk pelanggaran pemilu, muaranya
di sentra gakumdu. Selanjutnya, dari sentra gakumdu apakah itu terkait dengan
pelanggaran pilkada, baru kemudian setelah disepakati, kami dari kepolisian akan
menindaklanjutinya," kata Ahmad Dofiri.
Ia mengatakan bahwa
pihaknya mengantisipasi segala kemungkinan potensi-potensi terjadinya konflik
dan riak-riak dalam pilkada. "Kami kemarin sudah mengantisipasi sejak
calon dukungan calon perseorangan, verifikasi, sampai nanti penetapan calon dan
tahapan berikutnya," katanya.
Pada saat ini, kata dia,
titik pengamanan dalam tahapan pilkada, yakni di KPU dan verifikasi ke
lapangan. Setelah nanti ada penetapan calon, juga akan diawasi siapa saja
pendukung-pendukungnya. "Kami sudah antisipasi kerawanan-kerawanan itu.
Sampai dengan saat ini tidak ada hal-hal yang jadi perhatian khusus,"
katanya.
0 komentar:
Post a Comment