![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Badan
Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang memberlakukan aturan
baru untuk pengurusan perpanjangan serta perubahan surat izin tempat usaha
(Situ) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Serang,
Pengusaha yang akan
mengurus izin tersebut harus melampirkam kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjan.
Hal itu diberlakukan BPTPM Kota Serang mulai Jumat (9/9/2016), setelah
sebelumnya menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Serang, penandatanganan digelar di salah satu rumah makan di Kota
Serang, Kamis (8/9/2016).
Kepala BPTPM Kota Serang
Mamat Hambali mengatakan, dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan ini, BPTM menerapkan aturan bagi pengusaha yang akan
memperpanjangan atau mengubah SITU dan SIUP itu harus memiliki kartu
keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bukan berarti kami mau
menghambat perizinan, kami tetap layani, tapi kalau belum jadi peserta BPJS
ketenagakerjaanitu nanti dapat langsung mendaftar. Di BPTPM nanti ada loket
untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaannya langsung dilayani disitu. Keanggotaan
itu jadi pendamping dalam pengurusan SITU SIUP,” katanya.
Hambali mengatakan,
pihaknya tetap meningkatkan pelayanan perizinan, namun, juga menekankan ke perusahaan
agar mereka menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, dengan begitu kesejahteraan
tenaga kerjanya juga terjamin.
“Ini juga sebagai pembinaan agar
bagaimana tenagakerjanya lebih sejahtera. Sementara ini yang dikerjasamakan
baru dalam hal perpanjangan dan perubahan SITU dan SIUP, untuk pembuatan SITU
SIUP baru tidak diberlakukan karena perusahaan kan belum punya tenagakerja,” katanya.
Menurut Hambali,
sebebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan. “Sebagian besar pengusaha dan tenaga kerja merespon
baik karena mereka juga diuntungkan,” tuturnya.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Serang Nasipiyanto mengatakan, kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan di Kota Serang baru sekitar 12 ribu orang dari usia kerja
sebanyak 442.243 orang. Usia kerja itu bisa warga yang masih kuliah, masih
sekolah.
“Masih sedikit kepesertaannya.
Kalau kepesertaan perusahaan sekarang sudah 408 perusahaan, dari total
perusahaan di Kota Serang sebanyak 600 perusahaan. Dalam kepesertaan ini ada
dua jenis yaitu penerima upah an bukan penerima upah seperti pedagang, nelayan,
sopir angkot. Untuk yang bukan penerima upah ini sedang kami upayakan
kepesertaannya kami sosialasiasi ke pasar RAU, ke tempat pelelangan ikan
Karangantu,” tuturnya
0 komentar:
Post a Comment