Kilas Berita

Perpanjang SITU-SIUP, Pengusaha Harus Punya Kartu BPJS Ketenagakerjaan

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang memberlakukan aturan baru untuk pengurusan perpanjangan serta perubahan surat izin tempat usaha (Situ) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Serang,

Pengusaha yang akan mengurus izin tersebut harus melampirkam kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjan. Hal itu diberlakukan BPTPM Kota Serang mulai Jumat (9/9/2016), setelah sebelumnya menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, penandatanganan digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (8/9/2016).

Kepala BPTPM Kota Serang Mamat Hambali mengatakan, dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, BPTM menerapkan aturan bagi pengusaha yang akan memperpanjangan atau mengubah SITU dan SIUP itu harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini bukan berarti kami mau menghambat perizinan, kami tetap layani, tapi kalau belum jadi peserta BPJS ketenagakerjaanitu nanti dapat langsung mendaftar. Di BPTPM nanti ada loket untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaannya langsung dilayani disitu. Keanggotaan itu jadi pendamping dalam pengurusan SITU SIUP, katanya.

Hambali mengatakan, pihaknya tetap meningkatkan pelayanan perizinan, namun, juga menekankan ke perusahaan agar mereka menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, dengan begitu kesejahteraan tenaga kerjanya juga terjamin.

Ini juga sebagai pembinaan agar bagaimana tenagakerjanya lebih sejahtera. Sementara ini yang dikerjasamakan baru dalam hal perpanjangan dan perubahan SITU dan SIUP, untuk pembuatan SITU SIUP baru tidak diberlakukan karena perusahaan kan belum punya tenagakerja, katanya.

Menurut Hambali, sebebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sebagian besar pengusaha dan tenaga kerja merespon baik karena mereka juga diuntungkan, tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Nasipiyanto mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Serang baru sekitar 12 ribu orang dari usia kerja sebanyak 442.243 orang. Usia kerja itu bisa warga yang masih kuliah, masih sekolah.

Masih sedikit kepesertaannya. Kalau kepesertaan perusahaan sekarang sudah 408 perusahaan, dari total perusahaan di Kota Serang sebanyak 600 perusahaan. Dalam kepesertaan ini ada dua jenis yaitu penerima upah an bukan penerima upah seperti pedagang, nelayan, sopir angkot. Untuk yang bukan penerima upah ini sedang kami upayakan kepesertaannya kami sosialasiasi ke pasar RAU, ke tempat pelelangan ikan Karangantu, tuturnya


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Perpanjang SITU-SIUP, Pengusaha Harus Punya Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rating: 5 Reviewed By: Unknown