Kilas Berita

Harus Bebas Mahar Politik, Bawaslu Ingatkan Cagub-Cawagub

 Ilustrasi
SERANG,(KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-RI) mengingatkan para kontestan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten baik dari jalur perseorangan maupun dari parpol agar taat terhadap aturan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penindakan di wilayah hukum dan didiskualifikasi dari pencalonan.

Komisioner Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, terdapat empat hal yang harus dipatuhi selama gelaran pilgub. Pertama kontestan harus dipastikan tidak ada mahar politik. Kedua tidak ada praktik politik uang dan ketiga tidak diperbolehkan melakukan manipulasi terhadap dukungan.

Keempat jangan sampai dokumen yang diserahkan itu adalah keterangan yang tidak benar atau palsu, ujar Nasrullah ditemui setelah menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan dalam Pilgub Banten 2017 di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (8/9/2016).

Selain itu, pengawasan pemilu juga harus dilakukan untuk memastikan nilai kebenaran, termasuk dari dukungan yang dikumpulkan oleh bakal pasangan calon. Sehingga jika banyak dukungan yang dikeluhkan masyarakat maka hal itu patut dipertanyakan asal dokumen tersebut. Pihaknya akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran terhadap empat hal tersebut.

Sanksi pidana bagi para peserta yang memang terbukti memalsukan dokumen, praktik mahar, politik uang dan lain sebagainya, tuturnya. Selain itu, harus diwaspadai selama gelaran pilgub adalah mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemanfaatan program milik pemerintah. Untuk bisa memastikan hal-hal tersebut tidak terjadi, Bawaslu sudah menjalin kerjasama dengan KPK dan PPATK. Agar pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa dilacak.

 Kami bisa saja meminta BPK untuk melakukan audit kalau ada pemanfaatan program milik pemerintah, kami tegas menyampaikan itu, ujarnya.

Ia menjelaskan, Bawaslu memang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap beberapa sengketa di wilayah tata usaha negara. Hal itu sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian juga diperkuat didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 serta di perubahan Nomor 8 tahun 2015.

Wilayah penyelesaian sengketa di wilayah tata usaha negara, seperti jika ada kandidat yang didiskualifikasi selama proses pencalonan ini maka itu masuk dalam wilayah sengketa tata usaha negara, ujarnya.

Pihaknya juga membuka selebar-lebarnya ruang hukum bagi kontestan yang merasa dirugikan selama prosesi gelaran pilkada. Oleh karenanya Bawaslu di semua tingkatan harus siap selama gelaran tersebut. Untuk Pilgub Banten sendiri pintu masuk pengaduannya terdapat di Bawaslu Provinsi karena pemilihan gubernur.


Jadi besok kalau ada yang didiskualifikasi oleh KPU dengan pendekatan administrasi, maka bisa diajukan dalam tata usaha negara ke Bawaslu Provinsi Banten, tuturnya. 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Harus Bebas Mahar Politik, Bawaslu Ingatkan Cagub-Cawagub Rating: 5 Reviewed By: Unknown