Kilas Berita

Pemasangan APS harus Tertib Himbau Bawaslu kepada Parpol

 Ilustrasi
SERANG Dengan telah berjalannya tahapan penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau agar partai politik (parpol) se-Provinsi Banten tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Berdasarkan hasil pengawasan terkait maraknya pemasangan APS di wilayah Provinsi Banten, kami mengimbau agar parpol dan atau tim (tim sukses) tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi, kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono U Tantowi, melalui rilis yang diterima Radar Banten Online, Sabtu (17/9).

Hal ini dilakukan, kata Pramono, agar tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.Selain itu, pemasangan APS juga tidak boleh dilakukan dengan menumpangi anggaran kegiatan pemerintahan katanya.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan, bahwa terkait hal tersebut Bawaslu telah menyurati seluruh parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang telah disebarkan dan ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.

Sampai dengan ditetapkannya calon oleh KPU, APS ini masih diperbolehkan. Namun jika telah ada penetapan oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang dipasang oleh pengurus partai dan atau Tim bakal calon harus segera ditertibkan dan diganti dengan APK (alat peraga kampanye) yang didesain oleh KPU, katanya.


Kita tinggal tunggu dan lihat aturan PKPU nya saja nanti, jika sudah ditetapkan mengenai bentuk dan ketentuan soal APK ini sambung Pramono.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemasangan APS harus Tertib Himbau Bawaslu kepada Parpol Rating: 5 Reviewed By: Unknown