![]() |
Ilustrasi |
SERANG – Dengan telah berjalannya tahapan penyelenggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Provinsi Banten, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau agar partai politik
(parpol) se-Provinsi Banten tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga
sosialisasi (APS) yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten 2017.
“Berdasarkan hasil pengawasan
terkait maraknya pemasangan APS di wilayah Provinsi Banten, kami mengimbau agar
parpol dan atau tim (tim sukses) tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga
sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi
Banten, Pramono U Tantowi, melalui rilis yang diterima Radar Banten Online,
Sabtu (17/9).
Hal ini dilakukan, kata
Pramono, agar tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang
berlaku.Selain itu, pemasangan APS juga tidak boleh dilakukan dengan menumpangi
anggaran kegiatan pemerintahan” katanya.
Lebih lanjut, Pramono
mengatakan, bahwa terkait hal tersebut Bawaslu telah menyurati seluruh parpol
melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016
perihal imbauan tertib pemasangan APS yang telah disebarkan dan ditujukan
kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.
“Sampai dengan ditetapkannya
calon oleh KPU, APS ini masih diperbolehkan. Namun jika telah ada penetapan
oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang
dipasang oleh pengurus partai dan atau Tim bakal calon harus segera ditertibkan
dan diganti dengan APK (alat peraga kampanye) yang didesain oleh KPU,” katanya.
“Kita tinggal tunggu dan lihat
aturan PKPU nya saja nanti, jika sudah ditetapkan mengenai bentuk dan ketentuan
soal APK ini” sambung Pramono.
0 komentar:
Post a Comment