Kilas Berita

DPPKD Dipecah, Sekda Banten: Supaya Lincah Cari Dana

DPPKD Dipecah, Sekda Banten: Supaya Lincah Cari Dana 
SERANG, (KB).-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKD) Provinsi Banten diusulkan dipisah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Menurut Sekda Banten Ranta Soeharta, pemekaran perangkat daerah tersebut untuk penguatan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Ranta saat membacakan jawaban Gubernur Banten atas pemandangan fraksi-fraksi mengenai raperda organisasi perangkat daerah, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Selasa (13/9/2016).

"Bahwa DPPKD kami usulkan dipisah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pemisahan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah," kata Ranta.

Ranta mengakui selama ini Pemprov Banten mengandalkan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor. Dengan pemisahan tersebut ia meyakini pemprov akan optimal menggali potensi-potensi pendapatan daerah dari sektor lainnya. Supaya Bapenda ini nanti lincah mencari dana," tuturnya.

Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan, usulan kelembagaan yang dibentuk terdiri atas 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, inspektorat, 22 dinas, dan tujuh badan. "Setda, sekwan dan inspektorat berlaku seragam bagi seluruh daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Demikian juga Biro dibawah setda berlaku uniform sesuai tipologinya," katanya. Adapun dinas, sebagai unsur pelaksana teknis urusan pemerintahan, berdasarkan perhitungan nilai variabel, tidak semua urusan pemerintah bisa dibawahi dalam satu dinas, sehingga memperhatikan perumpunan maka sebagian dinas diusulkan untuk digabung.

Selanjutnya badan yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.Gubernur juga menanggapi pemandangan Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, Gerindra, dan Hanura, yang menyoroti penambahan eselonering pada level eselon III dan IV.

"Hal itu sebagai konsekuensi logis dari penataan perangkat daerah sebagai sebab-akibat, dan tentu saja akan menambah beban anggaran. Hal itu memperhatikan nilai bobot variabel urusan pemerintahan yang diatur dalam PP No. 18/2016 tentang perangkat daerah," ujarnya.

Meski demikian, gubernur mempersilahkan jika usulan perangkat daerah tersebut dinilai gemuk dan tidak efektif. "Apabila perangkat daerah yang kami usulkan dipandang gemuk dan miskin fungsi, saya persilakan dewan untuk merampingkannya. Dengan tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap variabel yang dijadikan dasar penilaian, kami berharap pansus didampingi tim pemda melakukan konsultasi ke Kemendagri dapat diberi ruang untuk bisa improvisasi sesuai kebutuhan dan kearifan lokal," kata Ranta.

Ranta meminta agar raperda tersebut segera disahkan untuk dapat segera berlanjut pada pembahasan APBD perubahan 2016 dan APBD 2017. "Kami minta secepatnya, karena ini berkaitan dengan penyusunan anggaran 2017," kata Ranta.Terkait pelantikan dan pengisian jabatan, Sekda Banten menjelaskan, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tersebut, seuai ketentuan bahwa seluruh pejabat di Pemprov Banten harus dilantik kembali termasuk Sekretaris Daerah.

"Saya tidak berfikir siapa yang akan melantik pejabat yang akan mengisi perangkat daerah baru ini. Tentu saja pelantikannya harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. PP ini menuntut kita semua bekerja ekstra, terutama bila dikaitkan dengan penyusunan perencanaan dan pengaggaran, karena semua harus berjalan simultan," kata Ranta.

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan kembali menyinggung soal ketidakhadiran Gubernur Banten Rano Karno dalam paripurna tersebut. Fitron tidak puas dengan jawaban atas ketidakhadiran gubernur pada persidangan dengan agenda penyampaian nota pengantar.

"Dari penjelasan tadi bahwa jadwalnya bersamaan dengan acara lain yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun. Rapat Paripurna adalah sangat penting, dan jadwalnya sudah ditentukan pada banmus jauh sebelum pelaksanaan. Kami meminta agar menjadi perhatian Pak Sekda untuk menyampaikan kepada gubernur," kata Fitron.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan masukan dari Fitron menjadi pertimbangan dalam menetapkan jadwal paripurna. Perlu kami sampaikan surat penugasan sewkda menghadiri rapat paripurna diterima setelah rapat bamus., ujarnya.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: DPPKD Dipecah, Sekda Banten: Supaya Lincah Cari Dana Rating: 5 Reviewed By: Unknown