![]() |
DPPKD Dipecah, Sekda Banten: Supaya Lincah Cari Dana |
SERANG, (KB).-Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKD) Provinsi Banten diusulkan dipisah
menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Menurut Sekda Banten Ranta Soeharta, pemekaran perangkat daerah tersebut untuk
penguatan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Ranta
saat membacakan jawaban Gubernur Banten atas pemandangan fraksi-fraksi mengenai
raperda organisasi perangkat daerah, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Selasa
(13/9/2016).
"Bahwa DPPKD kami
usulkan dipisah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah. Pemisahan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dalam
upaya meningkatkan pendapatan daerah," kata Ranta.
Ranta mengakui selama ini
Pemprov Banten mengandalkan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor. Dengan
pemisahan tersebut ia meyakini pemprov akan optimal menggali potensi-potensi
pendapatan daerah dari sektor lainnya. Supaya Bapenda ini nanti lincah mencari
dana," tuturnya.
Dalam pemaparannya, Sekda
menjelaskan, usulan kelembagaan yang dibentuk terdiri atas 1 sekretariat
daerah, 1 sekretariat DPRD, inspektorat, 22 dinas, dan tujuh badan.
"Setda, sekwan dan inspektorat berlaku seragam bagi seluruh daerah
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Demikian juga Biro
dibawah setda berlaku uniform sesuai tipologinya," katanya. Adapun dinas,
sebagai unsur pelaksana teknis urusan pemerintahan, berdasarkan perhitungan
nilai variabel, tidak semua urusan pemerintah bisa dibawahi dalam satu dinas,
sehingga memperhatikan perumpunan maka sebagian dinas diusulkan untuk digabung.
Selanjutnya badan yang
merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
provinsi.Gubernur juga menanggapi pemandangan Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat,
PKS, Gerindra, dan Hanura, yang menyoroti penambahan eselonering pada level
eselon III dan IV.
"Hal itu sebagai
konsekuensi logis dari penataan perangkat daerah sebagai sebab-akibat, dan
tentu saja akan menambah beban anggaran. Hal itu memperhatikan nilai bobot
variabel urusan pemerintahan yang diatur dalam PP No. 18/2016 tentang perangkat
daerah," ujarnya.
Meski demikian, gubernur
mempersilahkan jika usulan perangkat daerah tersebut dinilai gemuk dan tidak
efektif. "Apabila perangkat daerah yang kami usulkan dipandang gemuk dan
miskin fungsi, saya persilakan dewan untuk merampingkannya. Dengan tidak
dimaknai sebagai pengabaian terhadap variabel yang dijadikan dasar penilaian,
kami berharap pansus didampingi tim pemda melakukan konsultasi ke Kemendagri
dapat diberi ruang untuk bisa improvisasi sesuai kebutuhan dan kearifan
lokal," kata Ranta.
Ranta meminta agar
raperda tersebut segera disahkan untuk dapat segera berlanjut pada pembahasan
APBD perubahan 2016 dan APBD 2017. "Kami minta secepatnya, karena ini
berkaitan dengan penyusunan anggaran 2017," kata Ranta.Terkait pelantikan
dan pengisian jabatan, Sekda Banten menjelaskan, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah tersebut, seuai ketentuan bahwa seluruh pejabat di Pemprov Banten
harus dilantik kembali termasuk Sekretaris Daerah.
"Saya tidak berfikir
siapa yang akan melantik pejabat yang akan mengisi perangkat daerah baru ini.
Tentu saja pelantikannya harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. PP
ini menuntut kita semua bekerja ekstra, terutama bila dikaitkan dengan
penyusunan perencanaan dan pengaggaran, karena semua harus berjalan
simultan," kata Ranta.
Sementara, Sekretaris
Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan kembali menyinggung soal ketidakhadiran
Gubernur Banten Rano Karno dalam paripurna tersebut. Fitron tidak puas dengan
jawaban atas ketidakhadiran gubernur pada persidangan dengan agenda penyampaian
nota pengantar.
"Dari penjelasan
tadi bahwa jadwalnya bersamaan dengan acara lain yang tidak bisa diwakilkan
kepada siapapun. Rapat Paripurna adalah sangat penting, dan jadwalnya sudah
ditentukan pada banmus jauh sebelum pelaksanaan. Kami meminta agar menjadi
perhatian Pak Sekda untuk menyampaikan kepada gubernur," kata Fitron.
Menanggapi hal itu, Wakil
Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan masukan dari Fitron menjadi pertimbangan
dalam menetapkan jadwal paripurna. “Perlu kami
sampaikan surat penugasan sewkda menghadiri rapat paripurna diterima setelah
rapat bamus.,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment