![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Bawaslu
Banten sedang mendalami praktik transaksional bakal calon gubernur kepada
partai politik. Sangat dimungkinkan, sejumlah bakal calon atau pasangan calon
melakukan transaksi dengan sejumlah partai agar mendapatkan kursi atau perahu
untuk pencalonannya.
“Dalam waktu dekat kami akan
sampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kami
meminta PPATK ikut mengawasi proses rekrutmen pencalonan di parpol,” ujar Komisioner Bawaslu Banten, Eka
Satialaksmana, Selasa (13/9/2016).
Pihaknya juga meminta
kepada 16.947 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang sedang melakukan
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 16.947 TPS di Provinsi Banten untuk
serius menjalankan tugas. Hal itu dilakukan agar jumlah pemilih pada Pemilihan
Gubernur Februari 2017 benar-benar valid. Pihaknya menerima laporan dari
masyarakat terkait PPDP yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan,
contohnya ketika mendatangi rumah warga tidak bertemu pemilik rumah.
“Soal daftar pemilih ini rawan
dan harus diawasi. Kalau produk pemutakhiran daftar pemilih tidak valid,
biasanya petugas PPDP yang dibentuk oleh KPU masih saja ada yang tidak kerja
dengan baik. Misalnya seharusnya dia door to door, namun malah tunjuk tonggong.
Kerjanya di bawah meja saja. Ini salah satu pelanggaran, karena kerjanya tidak
benar, kualitasnya juga tidak baik,” katanya.
Pihaknya terus mengawasi
PPDP dengan memfokuskan pada beberapa TPS yang rawan pelanggaran, mengingat
jumlah pengawas yang terbatas. “Satu
desa/kelurahan satu pengawas, sedangkan PPDP satu orang satu TPS. Makanya cara
kerjanya pengawas hanya memfokuskan di satu TPS, yang lainnya kami jadikan
sampling,” tuturnya.
Untuk pemetaan daerah
yang rawan pelanggaran, pihaknya masih mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu
(IKP) yang dilaunching Bawaslu RI. Pihaknya juga sedang mengatur strategi
pengawasan.
“Petanya sudah dilakukan. Tapi
kalau pengawasan dengan kerawanan yang dilakukan oleh calon, ini masih tentatif
karena calonnya belum ada,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Banten
telah menerjunkan sebanyak 16.947 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
yang tersebar di 1.551 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Banten pada tanggal 8
September-7 Oktober 2016. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah data
pemilih pada gelaran Pilkada 2017.
Komisioner KPU Banten
Didih M Sudi mengatakan, data sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
Terakhir sebanyak 8.023.955 pemilih, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4) 7.513.718 pemilih, dan Statistik Data Aktif Daftar Pemilih 8.824.350
pemilih. Selanjutnya petugas PPDP tersebut akan membawa daftar pemilih yang
merupakan hasil sinkronisasi antara DPT dengan DP4.
“Kita akan coklit ke lapangan ini
untuk mengetahui data pemilih,” ujar Didih.
0 komentar:
Post a Comment