Kilas Berita

Cegah Praktik Transaksional, PPATK Diminta Awasi Pencalonan

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Bawaslu Banten sedang mendalami praktik transaksional bakal calon gubernur kepada partai politik. Sangat dimungkinkan, sejumlah bakal calon atau pasangan calon melakukan transaksi dengan sejumlah partai agar mendapatkan kursi atau perahu untuk pencalonannya.

Dalam waktu dekat kami akan sampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kami meminta PPATK ikut mengawasi proses rekrutmen pencalonan di parpol, ujar Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, Selasa (13/9/2016).

Pihaknya juga meminta kepada 16.947 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang sedang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 16.947 TPS di Provinsi Banten untuk serius menjalankan tugas. Hal itu dilakukan agar jumlah pemilih pada Pemilihan Gubernur Februari 2017 benar-benar valid. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait PPDP yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, contohnya ketika mendatangi rumah warga tidak bertemu pemilik rumah.

Soal daftar pemilih ini rawan dan harus diawasi. Kalau produk pemutakhiran daftar pemilih tidak valid, biasanya petugas PPDP yang dibentuk oleh KPU masih saja ada yang tidak kerja dengan baik. Misalnya seharusnya dia door to door, namun malah tunjuk tonggong. Kerjanya di bawah meja saja. Ini salah satu pelanggaran, karena kerjanya tidak benar, kualitasnya juga tidak baik, katanya.

Pihaknya terus mengawasi PPDP dengan memfokuskan pada beberapa TPS yang rawan pelanggaran, mengingat jumlah pengawas yang terbatas. Satu desa/kelurahan satu pengawas, sedangkan PPDP satu orang satu TPS. Makanya cara kerjanya pengawas hanya memfokuskan di satu TPS, yang lainnya kami jadikan sampling, tuturnya.

Untuk pemetaan daerah yang rawan pelanggaran, pihaknya masih mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilaunching Bawaslu RI. Pihaknya juga sedang mengatur strategi pengawasan.

Petanya sudah dilakukan. Tapi kalau pengawasan dengan kerawanan yang dilakukan oleh calon, ini masih tentatif karena calonnya belum ada, ucapnya.

Sebelumnya, KPU Banten telah menerjunkan sebanyak 16.947 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang tersebar di 1.551 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Banten pada tanggal 8 September-7 Oktober 2016. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah data pemilih pada gelaran Pilkada 2017.

Komisioner KPU Banten Didih M Sudi mengatakan, data sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir sebanyak 8.023.955 pemilih, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 7.513.718 pemilih, dan Statistik Data Aktif Daftar Pemilih 8.824.350 pemilih. Selanjutnya petugas PPDP tersebut akan membawa daftar pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi antara DPT dengan DP4.

Kita akan coklit ke lapangan ini untuk mengetahui data pemilih, ujar Didih.  



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Cegah Praktik Transaksional, PPATK Diminta Awasi Pencalonan Rating: 5 Reviewed By: Unknown