![]() |
| Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar |
TANGERANG - Penundaan
pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah oleh Kementerian
Keuangan berdampak terhadap rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Tangerang. Sebanyak 182 proyek infrastruktur dan pengendalian banjir di wilayah
itu ditunda.
Bupati Tangerang Ahmed
Zaki Iskandar mengatakan pemerintah daerah harus melakukan prioritas untuk
mengatasi masalah keuangan daerah setelah ditundanya pencairan DAU.
"Dampaknya memang terhadap penundaan pembangunan sejumlah infrastruktur,"
ujarnya kepada Tempo, Senin, 5 September 2016
Zaki mengatakan Kabupaten
Tangerang mendapat kucuran DAU sebesar Rp 214 miliar dalam setahun, sementara
setiap bulan mendapat Rp 54 miliar. Jika menghitung biaya untuk gaji pegawai
dan belanja pegawai selama empat bulan ke depan, Zaki mengatakan, struktur
fondasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang masih cukup
kuat.
Sekretaris Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan
penundaan DAU membuat instansi itu memangkas 60 persen usul dalam APBD
Perubahan 2016. "Dari Rp 178 miliar menjadi Rp 30 miliar," kata Iwan.
Pemangkasan usul
anggaran, kata Iwan, meliputi anggaran untuk peningkatan jalan dan jembatan
serta normalisasi sungai dan saluran irigasi. "Sebagian besar program
pengendalian banjir," tutur Iwan. Menurut dia, pertimbangan pemangkasan
itu lebih kepada pilihan skala prioritas.
Adapun 182 kegiatan yang
terancam ditunda itu meliputi
1. pembangunan jalan dan
jembatan sebanyak 122 kegiatan dengan nilai Rp 175 miliar;
2. pembangunan saluran
drainase dan gorong-gorong sebanyak tujuh kegiatan dengan nilai Rp 7,7 miliar;
3. pembangunan turab,
talud, atau brojong sebanyak tujuh kegiatan dengan nilai Rp 808 juta;
4.
rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan sebanyak tujuh kegiatan dengan
nilai Rp 17,5 miliar;
5. inspeksi kondisi jalan
dan jembatan sebanyak tiga kegiatan, Rp 1,4 miliar;
6. pembangunan sistem
informasi/database jalan dan jembatan sebanyak dua kegiatan, Rp 950 juta;
7. peningkatan sarana dan
prasarana kebinamargaan tiga kegiatan, Rp 2,2 miliar;
8. pengembangan dan
pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan, 17 kegiatan, Rp
29,4 miliar;
9. pengembangan
pengelolaan konversi sungai dan danau, 14 kegiatan, Rp 9,6 miliar.

0 komentar:
Post a Comment