Kilas Berita

Telat Sahkan APBD 2017, Gaji Wali Kota dan Dewan Ditunda

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan DPRD Kota Serang harus menyelesaikan pembahasan raperda APBD 2017 di Desember 2016/. Jjika tidak, kepala daerah dan anggota DPRD Kota Serang dapat terkena sanksi dari Kementerian Keuangan yaitu tidak gajian selama enam bulan.

APBD 2017 juga harus menyesuaikan dengan perda perangkat daerah (SOTK) yang baru, oleh karena kedua raperda tersebut harus dibahas pararel. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan-undangan implikasi Peraturan Pemerintah Nomoor 18 Tahun 2016 Terhadap Komposisi jabatan OPD / SKPD, yang digelar Pemkot Serang di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (15/9/2016).

Kepala Sub Direktorat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Izzuddin yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sanksi itu adanya di Kementerian Keuangan. Kalau raperda perangkat daerah tidak ada sanksi, namun APBD kan mengacu kepada perda perangkat  daerah, untuk APBD itu sanksinya dari Kementrian Keuangan. Semua juga sudah tahu ada penundaan   gaji kepala daerah dan DPRD. Kalau tidak selesai ditunda enam bulan,, tuturnya.

Izzuddin mengatakan, PP 18 ditetapkan 19 Juni, perda perangat daerah enam bulan setelah ditetapkan harus selesai, berarti harus selesai akhir Desember sesuai dengan instruksi Mendagri yang dikelurakan 14 Agustus. Kemudian pembahasan perencanaan anggaran siklusnya September Oktober, itu harus selesai, berarti perda perangkat daerah nya harus segera selesai juga sekitar September Oktober.

Perda APBD dan perda perangkat daerah berlakunya 1 Januari 2017, itu perintah PP 18 tahun 2016, katanya. Untuk pengisian perangkat pejabatnya, kata Izzuddin, pada  akhir Desember, sesuai perintah PP, akhir Desember dikukuhkan artinya pelantikan kembali berdasarkan perda yang baru, sesuai dengan kompetensinya.

Kalau eselon II ke eselon II , kalau mau promosi silahkan, tapi dibentuk panitia selseksi eselon III ke eselon II , berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pihaknya yakin dapat menyelesaikan pembahasan raperda APBD 2017 dan raperda perangkat daerah di 2016.

Kalau Kota Serang, tidak akan terkendala, Kota Serang selalu tepat waktu, raperda APBD murni 2017 dan SOTK itu akan rampung di Desember, sudah jelas itu aturannya. KUAPPAS kan sudah diajukan, paling ada perubahan sedikit, November sudah mulai pembahasan raperda APBD, selesainya akhir November, katanya.

Aman mengatakan, setiap pembahasan APBD, pihaknya juga berkoordinasi dengan TAPD. Pasti ada koordinasi, mengikuti anggarannya, dan koordinasi antara pemkot dan pansus tidak ada kendala lah, tuturnya.  


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Telat Sahkan APBD 2017, Gaji Wali Kota dan Dewan Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Unknown