![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Tim
anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan DPRD Kota Serang harus menyelesaikan
pembahasan raperda APBD 2017 di Desember 2016/. Jjika tidak, kepala daerah dan
anggota DPRD Kota Serang dapat terkena sanksi dari Kementerian Keuangan yaitu
tidak gajian selama enam bulan.
APBD 2017 juga harus
menyesuaikan dengan perda perangkat daerah (SOTK) yang baru, oleh karena kedua
raperda tersebut harus dibahas pararel. Hal itu terungkap dalam kegiatan
sosialisasi peraturan perundangan-undangan implikasi Peraturan Pemerintah
Nomoor 18 Tahun 2016 Terhadap Komposisi jabatan OPD / SKPD, yang digelar Pemkot
Serang di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (15/9/2016).
Kepala Sub Direktorat
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Izzuddin yang hadir
dalam kegiatan tersebut mengatakan, sanksi itu adanya di Kementerian Keuangan. “Kalau raperda perangkat daerah tidak ada sanksi,
namun APBD kan mengacu kepada perda perangkat
daerah, untuk APBD itu sanksinya dari Kementrian Keuangan. Semua juga
sudah tahu ada penundaan gaji kepala
daerah dan DPRD. Kalau tidak selesai ditunda enam bulan,,” tuturnya.
Izzuddin mengatakan, PP
18 ditetapkan 19 Juni, perda perangat daerah enam bulan setelah ditetapkan
harus selesai, berarti harus selesai akhir Desember sesuai dengan instruksi
Mendagri yang dikelurakan 14 Agustus. Kemudian pembahasan perencanaan anggaran
siklusnya September Oktober, itu harus selesai, berarti perda perangkat daerah
nya harus segera selesai juga sekitar September – Oktober.
“Perda APBD dan perda perangkat
daerah berlakunya 1 Januari 2017, itu perintah PP 18 tahun 2016,” katanya. Untuk pengisian perangkat pejabatnya,
kata Izzuddin, pada akhir Desember,
sesuai perintah PP, akhir Desember dikukuhkan artinya pelantikan kembali
berdasarkan perda yang baru, sesuai dengan kompetensinya.
“Kalau eselon II ke eselon II ,
kalau mau promosi silahkan, tapi dibentuk panitia selseksi eselon III ke eselon
II , berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua
DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pihaknya yakin dapat menyelesaikan
pembahasan raperda APBD 2017 dan raperda perangkat daerah di 2016.
“Kalau Kota Serang, tidak akan
terkendala, Kota Serang selalu tepat waktu, raperda APBD murni 2017 dan SOTK
itu akan rampung di Desember, sudah jelas itu aturannya. KUAPPAS kan sudah
diajukan, paling ada perubahan sedikit, November sudah mulai pembahasan raperda
APBD, selesainya akhir November,” katanya.
Aman mengatakan, setiap
pembahasan APBD, pihaknya juga berkoordinasi dengan TAPD. “Pasti ada koordinasi, mengikuti anggarannya, dan
koordinasi antara pemkot dan pansus tidak ada kendala lah,” tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment