![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Organisasi
kepemudaan di Kabupaten Tangerang, Banten, menyorot tentang Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin untuk segera diajukan
ke DPRD setempat.
"Banyak warga tidak
mampu yang berhadapan dengan kasus hukum tidak mampu membayar pengacara,"
kata Ketua Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang Budiman
di Tangerang, Kamis.
Budiman mengatakan bahwa
salah satu alasan pengajuan Raperda tersebut karena biaya pengacara untuk
mendampingi warga dianggap mahal.
Dia mengatakan pihaknya
mendesak instansi terkait Pemkab Tangerang untuk segera mengajukan Raperda
inisiatif tersebut agar warga miskin mendapatkan keadilan.
Bila Raperda itu telah rampung
menjadi Perda diharapkan menjadi satu tujuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
PP Kabupaten Tangerang yang lebih duluan berdiri.
Dia mengatakan pemberian
bantuan hukum kepada warga miskin merupakan kewajiban semua pihak sehingga
mereka tidak mengalami kendala ketika berada di pengadilan.
Selama ini, warga miskin
di daerah ini mendapatkan kesulitan keuangan apalagi untuk menyewa pengacara,
maka kehadiran Perda tersebut tentu sangat membantu mereka dalam menghadapi
masalah hukum.
Pihaknya meminta masukan
dari organisasi kemasyaratan lainnya tentang Raperda inisiatif tersebut agar
dapat terealisasi dan bermanfaat bagi warga kurang mampu.
Menurut anggota DPRD
Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra itu bahwa upaya terealisasi
Raperda sangat didambakan bagi warga demi penegakan hukum dan keadilan.
"Masalah utama
adalah bila warga tidak mampu dapat didampingi pengacara selama persidangan,
maka ada harapan menyangkut keadilan," katanya.
Anggota DPRD Kabupaten
Tangerang, Banten, menyatakan potensi penerimaan zakat setiap tahun sekitar
Rp20 miliar tapi belum digarap secara maksimal.
Padahal sebelumnya, Ketua
Pansus Raperda Zakat DPRD Kabupaten Tangerang, Syarifullah mengatakan realisasi
penerimaan hanya mencapai Rp2 miliar, jadi masih perlu ada upaya terobosan
untuk digarap.
Untuk mengoptimalkan
penerimaan zakat tersebut, maka dibuatkan payung hukum berupa Raperda inisiatif
tentang Pengelolaan Zakat.

0 komentar:
Post a Comment