Kilas Berita

Pasca-Lebaran Pencari Kerja Membeludak

 Ilustrasi
LEBAK, (KB).- Pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Lebak pascalebaran membeludak. Hal tersebut ditunjukkan dengan pemohon kartu kuning sebagai persyaratan administrasi untuk pendaftaran pekerjaan yang naik tiga kali lipat hingga 120 pemohon dari hari sebelumnya 30 pemohon per hari.

"Naiknya permohonan kartu kuning atau kartu tenaga kerja itu sebagai persyaratan administrasi untuk pendaftaran pekerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak, Maman, Rabu (13/7/2016).

Saat ini, ratusan pemohon kartu kuning tersebut memadati Kantor Disnakersos setempat yang kebanyakan usia produktif. Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning tersebut, karena libur panjang sekolah juga perayaan Lebaran Idulfitri 2016.

Para pemohon kartu pencari kerja baru maupun perpanjangan hari-hari biasa mencapai 25 sampai 30 pemohon. Meskipun terjadi peningkatan pemohon, pihaknya tetap melayani dengan baik tanpa kenal lelah. "Kami bekerja keras dengan tenaga dua orang dan bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu," ujarnya.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan pas foto. Selain itu juga, petugas tidak memungut biaya pembuatan kartu tersebut. "Kami melayani pemohon dengan gratis tanpa pungutan," ucapnya.

Sebagian besar para pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon. Sebab, lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif kecil, sehingga mereka ke luar daerah. Selama ini angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20.000-25.000. "Kami berharap, para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," tuturnya.

Menurut dia, sebagian besar pemohon kartu kerja tersebut berpendidikan rata-rata SMA dan usia produktif. Oleh karena itu, pihaknya berharap, para pelamar tersebut memiliki keterampilan, sehingga perusahaan dapat menerimanya. Dia mengimbau, para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika penerimaan lowongan pekerjaan.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 yang menyebutkan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan. "Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan, maka segera melaporkan kepada pihak Disnakersos untuk dilakukan pelaporan," tuturnya.

Sementara itu, Widia (19), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menuturkan, membuat kartu kuning untuk syarat melamar pekerjaan di salah satu hotel di Jakarta. Sebab, kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan bersangkutan. "Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga," katanya.   


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pasca-Lebaran Pencari Kerja Membeludak Rating: 5 Reviewed By: Unknown