![]() |
| Ilustrasi |
LEBAK, (KB).- Pencari
kerja (Pencaker) di Kabupaten Lebak pascalebaran membeludak. Hal tersebut
ditunjukkan dengan pemohon kartu kuning sebagai persyaratan administrasi untuk
pendaftaran pekerjaan yang naik tiga kali lipat hingga 120 pemohon dari hari
sebelumnya 30 pemohon per hari.
"Naiknya permohonan kartu kuning atau kartu
tenaga kerja itu sebagai persyaratan administrasi untuk pendaftaran
pekerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos)
Kabupaten Lebak, Maman, Rabu (13/7/2016).
Saat ini, ratusan pemohon
kartu kuning tersebut memadati Kantor Disnakersos setempat yang kebanyakan usia
produktif. Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning tersebut, karena libur
panjang sekolah juga perayaan Lebaran Idulfitri 2016.
Para pemohon kartu
pencari kerja baru maupun perpanjangan hari-hari biasa mencapai 25 sampai 30
pemohon. Meskipun terjadi peningkatan pemohon, pihaknya tetap melayani dengan
baik tanpa kenal lelah. "Kami bekerja keras dengan tenaga dua orang dan
bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu," ujarnya.
Menurut dia, persyaratan
untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir,
fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan pas foto. Selain itu juga, petugas
tidak memungut biaya pembuatan kartu tersebut. "Kami melayani pemohon
dengan gratis tanpa pungutan," ucapnya.
Sebagian besar para
pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang,
Serang, dan Cilegon. Sebab, lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif
kecil, sehingga mereka ke luar daerah. Selama ini angka pengangguran di
Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20.000-25.000. "Kami berharap, para
pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi
pengangguran di Lebak," tuturnya.
Menurut dia, sebagian
besar pemohon kartu kerja tersebut berpendidikan rata-rata SMA dan usia
produktif. Oleh karena itu, pihaknya berharap, para pelamar tersebut memiliki
keterampilan, sehingga perusahaan dapat menerimanya. Dia mengimbau, para pemilik
perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika penerimaan lowongan pekerjaan.
Pelaporan tersebut sesuai
dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 yang menyebutkan, bahwa setiap perusahaan
wajib melaporkan lowongan pekerjaan. "Kami minta pemohon kartu kuning itu
setelah diterima perusahaan, maka segera melaporkan kepada pihak Disnakersos
untuk dilakukan pelaporan," tuturnya.
Sementara itu, Widia
(19), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menuturkan, membuat kartu
kuning untuk syarat melamar pekerjaan di salah satu hotel di Jakarta. Sebab,
kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan bersangkutan.
"Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk
membantu ekonomi keluarga," katanya.

0 komentar:
Post a Comment