Kilas Berita

Kelebihan Bayar Senilai Rp 1,8 Miliar, DBMSDA Diminta Selesaikan Kerugian Negara

 Ilustrasi
PANDEGLANG, (KB).- Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari meminta Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk menyelesaikan temuan BPK tentang dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari APBD tahun 2015.

"Kami minta dinas tersebut menyelesaikan temuan BPK, dengan mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 1,8 miliar," kata Rika seusai menggelar rapat pembahasan tentang rencana aksi SKPD terhadap temuan LHP BPK di ruang Banmus DPRD Pandeglang, Rabu (20/7/2016).

Namun keterangan dari DBMSDA, kerugian itu hanya karena salah saji atau ada perbedaan antara audit BPK dengan laporan dinas. Namun demikian, pansus tetap berpegang pada hasil audit BPK atas temuan laporan penyelenggaraan keuangan daerah.

"Kami sudah klarifikasi soal itu saat rapat dengan DBMSDA. Mereka menyatakan ada salah saji pelaporan saja. Silakan, itu versi dinas, namun Pansus tetap minta temuan itu untuk diselesaikan agar tidak menjadi langganan audit BPK tahun depan," ujarnya.

Selain DBMSDA, ada juga Dinas Cipta Karya Penataan Ruang dan Kebersihan yang selalu menjadi langganan temuan BPK. Oleh karena itu, pansus berharap puluhan dinas yang terkena catatan BPK baik secara administrasi maupun soal kerugian keuangan negara segera menindaklanjutinya secara cepat.

Selain itu, pansus juga menyoroti soal mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah, terhadap pasien. Sebab, selama ini pelayanan pasien itu masih dirasakan lemah oleh masyarakat. "Kami minta rumah sakit untuk memperbaiki hal pelayanan dari yang lemah menjadi maksimal," ucapnya.

Menurut Rika, secara umum semua SKPD di Pandeglang terkena catatan. Hanya saja temuan itu ada yang bersifat administrasi, ada juga yang menyangkut anggaran. Misalnya, untuk Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) temuannya tidak terlalu rumit.

Namun selama ini, kepala BPBD tidak pernah hadir memenuhi panggilan pansus dan hanya memberikan jawaban dalam bentuk catatan. "Sebetulnya bukan catatan yang kami harapkan, tapi pansus ingin lebih mengklarifikasi langsung soal temuan BPK terhadap kepala SKPD, meski mereka mengklaim sudah 80 persen melakukan rencana aksi menindaklanjuti temuan," tuturnya.

Dari hasil rapat tersebut, kata Rika, Pansus akan menyampaikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah. Pansus berharap bupati bisa menegur dan mengevaluasi SKPD yang terkena temuan BPK, termasuk mengingatkan SKPD yang mangkir saat akan dipanggil pansus.


"Pertama, kami minta bupati mengevaluasi SKPD yang kena temuan BPK dan kedua bupati harus memerintahkan SKPD untuk menindaklanjuti kerugian keuangan negara karena kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan," katanya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Kelebihan Bayar Senilai Rp 1,8 Miliar, DBMSDA Diminta Selesaikan Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: Unknown