![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang mengadili perkara banding kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Tangerang tahun 2013 senilai Rp 10 miliar menghapus kerugian negara senilai Rp 785.623.808,33 subsider 1 tahun yang harus ditanggung oleh terdakwa Adrian Roesly Direktur PT Matra Perkasa Utama (MPU). Selain itu, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan juga dihapuskan.
“Salinan putusan PT Banten kami terima tidak mencantumkan hukuman atau denda yang harus dibayarkan. Salinan putusan sudah kami beritahukan kepada jaksa Kejari Tangerang untuk menentukan sikap,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Nur Fuad, Kamis (21/7/2016).
Putusan sama juga diberikan kepada Mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar. Denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Serang juga dihapus oleh majelis hakim PT Banten. “Diding Iskandar juga tidak diberikan denda berdasarkan putusan yang kami terima,” katanya.
Meski menghapus uang denda dan uang pengganti, namun majelis hakim PT Banten yang mengadili terdakwa Adrian Roesly menambah masa hukuman pidana penjara. Sebelumnya, pada putusan PN Serang, terdakwa Adrian Roesly dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Di putusan banding, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Sementara Diding Iskandar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” tuturnya.
Perkara banding Diding Iskandar dengan nomor: 6/PID.SUS-TPK/2016/PT.BTN diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hamid Pattiradja bersama dua hakim anggota Tumpak Situmorang dan Dermawan S. Djamian. Sedangkan Adrian Roesly diadili oleh majelis hakim Nardiman sebagai ketua majelis dibantu hakim anggota Guntur Purwanto dan Fontian M. perkara dengan nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2016/PT BTN diputus pada Jumat 24 Juni 2016.
Meski berbeda isi putusan, namun majelis hakim yang menangani perkara tersebut sependapat dengan putusan majelis hakim PN Serang. Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi ini bermula saat terdakwa Adrian Roesly mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang untuk menawarkan mobil tangga buatan Volkan dari Turki. Atas penawaran tersebut, terdakwa Diding Iskandar lantas menyetujuinya dan memerintahkan Asepto Wulung (berkas terpisah) untuk mengawal PT MPU.
Untuk menyusun HPS (harga perkiraan satuan), terdakwa Diding Iskandar yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) memerintahkan tim survei harga untuk mendatangi kantor PT MPU dan PT Astanita Sukses Apindo (APA) untuk memperoleh kuantitas dan perincian harga.
Berdasarkan kunjungan dari kedua tempat tersebut, tim survei menyampaikan Nota Dinas kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tertanggal 08 Februari 2013 yang pada pokoknya menerangkan setelah dilakukan pengecekan harga. Usai pengecekan harga tersebut, PT MPU dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan alasan menyampaikan hasil scan surat keterangan surat tanda pendaftaran sebagai agen barang produksi luar negeri dari Kementerian Perdagangan. Namun demikian, persyaratan tersebut tidak pernah dipersyaratkan dan diumumkan secara resmi kepada peserta lelang lainnya.
Terdakwa Diding Iskandar juga memerintahkan Asepto Wulung untuk meminta kepada PT MPU membuat dokumen pengadaan barang secara elektronik. Padahal PT MPU merupakan peserta lelang. Hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 6 huruf e Perpres No. 54 tahun 2010 Jo Perpres No. 70 tahun 2012.
Berdasarkan surat nomor: 027/581-Latlab/2013 tanggal 23 April 2013 perihal Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Mobil Tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, terdakwa Diding Iskandar memberitahukan kepada terdakwa Adrian Roesly bahwa PT MPU telah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang, Adrian Roesly membuat perjanjian pembelian mobil tangga pemadam kebakaran (fire truck purchasing contract) dengan VOLKAN YANGIN SONDURME TEKNOLOJILERI SAN. Ve Tic.A.S. Namun karena ketidaksanggupan perusahaan VOLKAN YANGIN SONDURME TEKNOLOJILERI SAN. Ve Tic.A.S. di Turki, terdakwa Adrian Roesly mengirim surat yang berisi permohonan penambahan waktu pekerjaan dan perubahan spesifikasi teknis.
Karena adanya perubahan spesifikasi teknis, terdapat kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten senilai Rp 4.735.171.515,00.

0 komentar:
Post a Comment