![]() |
| Gedung DPRD Banten |
SERANG - DPRD Banten
menyetujui dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yakni
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan
Bina Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Penandatangangan
persetujuan DPRD Banten dan Gubernur Banten Rano Karno terhadap Raperda Ketenagakerjaan dan
CSR tersebut, dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Banten terkait
pengambilan keputusan DPRD atas dua raperda tersebut di gedung DPRD Banten di
Serang, Selasa.
Dalam laporannya, Ketua
Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,
Fitron Nur Ikhsan mengatakan, keberadaan Raperda Ketenagakerjaan tersebut
sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di Banten,
baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu, raperda
tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan
dan anak di Provinsi Banten.
"Keberadaan Raperda
ini diharapkan bisa memperkuat perekonomian daerah, menopang laju pertumbuhan
ekonomi serta mengurangi angka pengangguran," kata Fitron.
Menurut dia, untuk
menyempurnakan dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya sudah melakukan
pembahasan dan rapat kordiansi dengan SKPD terkait di provinsi dan
kabupaten/kota, serikat buruh dan konsultasi dengan Kemenakertrans.
Hal yang paling penting
Perda Ketenagakerjaan tersebut tidak bertentangan denga peraturan dan
disesuaikan dengan UU yang ada saat ini.
"Ada beberapa point
yang direvisi diantaranya tidak mencantumkan angka 30 persen dalam penempatan
tenaga kerja di perusahaan di Banten. Namun disesuaikan dengan daya tampung
perusahaan," kata Fitron.
Sementara itu, Ketua
Pansus Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
(Corporate Social Responsibility) Ishaq Sidik mengatakan, dalam pembahasan di
pansusu terhadap Raperda CSR ini ada beberapa saran dan masukan untuk
penyempurnaan raperda di antaranya setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan
di daerah wajib memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan
CSR dan lingkungan.
Pelaksanaan CSR dan
Kemitraan Bina Lingkungan disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan prinsip
kepatutan dan kewajaran.
Selain itu, kata dia,
beberapa masukan dalam raperda CSR tersebut dalam pembahasan di pansus di
antaranya pelaksanaan CSR dilakukan dalam tiga cara, yakni langsung oleh
perusahaan, kemudian atas permintaan masyarakat dan ketiga secara tidak
langusung, yakni dilakukan oleh forum CSR.
Kemudian Raperda CSR ini
diprioritaskan untuk masalaah sosial, pendidikan, kebudayaan, pemberdayaan
masyarakat, kesehatan, keagamaan, infrastruktur dan lingkungan.
"Program CSR ini
harus diintegrasikan dengan program pemerintah daerah dan terkordinasi dengan
forum CSR kemitraan dan bina lingkungan dan setiap perusahaan di daerah wajib
mendeklarasikan komitmen penyaluran CSR," kata Ishak Sidiq.
Gubernur Banten Rano
Karno menyambut baik pengesahan dua raperda tersebut dan berharap tidak
dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan
bertentangan dengan UU yang ada diatasnya dan menghambat investasi.
"Materi muatan
raperda yang sudah kita setujui bersama ini telah disesuaikan dengan hasil
fasilitasi dengan Kemendagri, sehingga dengan harapan di kemudian hari tidak
dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan aturan diatasnya," kata Rano
Karno saat mengikuti paripurna pengesahan dua raperda tersebut.

0 komentar:
Post a Comment