![]() |
| Banten Susun Perda Pengelolaan Taman Hutan Raya |
SERANG - Dinas Kehutanan
dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten sudah menyerahkan naskah akademik
(NA) ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten, untuk penyusunan Rancangan Peraturan
daerah (Raperda) Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 1.596 hektare
di Kabupaten Pandeglang.
''Karena pertimbangan
anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) akhirnya pengelolaan tahura itu
dialihkan ke Pemprov Banten, meskipun dalam ketentuan sesuai UU No 23 Tahun
2015 seharusnya oleh Pemkab Pandeglang," kata Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Provinsi Banten Maesyaroh Mawardi di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, untuk
pengelolaan tahura tersebut, pihaknya saat ini sedang menyiapkan regulasinya
berupa Perda pengelolaan tahura. Sedangkan ketentuan lain seperti surat dari
Kementerian Kehutanan sudah dikantongi Pemprov Banten.
"Kedepan memang
sudah kami siapkan perangkat hukum untuk memperkuat pengelola tahura itu. Dasar
hukumnya Perda karena dari Kemenhutnya sudah ada," kata Maesyaroh.
Pengelolaan Tahura
tersebut kedepan, kata dia, selain sebagai lokasi untuk konservasi lingkungan,
juga bisa difungsikan sebagai lokasi untuk penelitian dan pendidikan serta
sebagai objek wisata.
"Kami juga sudah
menyususn rencana pembangunan jangka panjang, nanti kami kerja sama dengan
isntansi terkait dan dibikin zona-zona. Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pariwisata itu berada di Pandeglang," katanya.
Sementara Kepala Balai
Pengelolan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten Asep Mulya Hidayat mengatakan,
kunjungan masyarakat ke Tahura terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Sepanjang tahun 2015 pengunjung Tahura berjumlah 2.000 orang, namun seiring
meningkatknya jumlah pengunjung tersebut dikhawatirkan membuat ekosistem
terganggu.
''Kami masih menunggu
perda-nya untuk pengelolaan Tahura tersebut. Karena jika perda sudah ada, kami
bisa menentukan berapa retribusi yang bisa ditarik dari kunjungan masyarkat ke
lokasi tersebut," kata Asep.

0 komentar:
Post a Comment