Kilas Berita

Dalam Polemik Pembebasan Lahan Perumahan, Dewan Akan Telusuri Sertifikat Ganda

 Ilustrasi
LEBAK, (KB).- DPRD Lebak akan menindaklanjuti polemik pembebasan lahan antara pengembang Perumahan Citra Maja Raya (CMR) PT Armedian dengan pemilik lahan warga Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja. Selain itu, DPRD juga akan menelusuri timbulnya sertifikat ganda atas kepemilikan lahan warga dan pihak pengembang.

"Kami sangat menyayangkan kenapa sampai timbul sertifikat ganda atas kepemilikan lahan di wilayah itu antara pemilik lahan (warga) dan pihak pengembang. Apalagi, kami mendengar ada upaya intimidasi terhadap warga yang dilakukan oknum tertentu dalam proses pembebasan lahan tersebut," kata Anggota DPRD setempat, Diding Jamaludin, Senin (25/7/2016).

Dengan munculnya sertifikat ganda tersebut, Fraksi Golkar menilai ada kesalahan administrasi, sehingga harus dibuktikan secara hukum. Jika warga memiliki bukti kuat tentang kepemilikan lahan tersebut, maka warga yang merasa haknya telah dirampas patut didukung agar bisa mendapatkan haknya kembali.

"Dalam permasalahan ini, kami juga menyayangkan kecerobohan pihak desa dan kecamatan, kenapa sampai timbul sertifikat ganda. Sebab, proses administrasi awalnya melalui desa dan kecamatan terlebih dahulu kan," ujarnya.

Sementara bagian Divisi Hukum Mahasiswa Peduli Lebak (MPPL), Ahmad Janjani akan memberikan advokasi warga yang haknya dirampas dan dirugikan dalam persoalan ini. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data surat kepemilikan tanah yang dimiliki warga, sehingga kasus ini akan diperkarakan ke jalur hukum.
"Warga tidak usah resah selama yang kita pertahankan itu benar, dan data yang dimiliki warga tentang kepemilikan lahan sudah cukup kuat tinggal nanti kita buat laporannya saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga pemilik lahan di Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja resah dengan tindakan oknum pegawai kantor kecamatan yang mengukur lahan milik warga untuk pembebasan lahan Perumahan Citra Maja Raya (CMR). Sebab, oknum pegawai kecamatan yang diduga menjadi kaki tangan pihak pengembang itu dianggap telah mengintimidasi warga.

"Warga terganggu dan resah dengan tindakan oknum kecamatan yang kerap mendatangi rumah warga melakukan pengukuran lahan yang katanya masuk dalam zona perluasan Perumahan CMR. Malah oknum itu menyebut jika lahan yang kami tempati masuk plot sertifikat global PT Armedian," tutur seorang pemilik lahan, Harun, warga setempat, Ahad (24/7/2016).

Selama ini, kata dia, warga di wilayah tersebut tidak pernah merasa menjual lahan miliknya kepada pihak pengembang perumahan PT Armedian. Jika lahan yang ditempatinya itu masuk plot sertifikat global PT Armedian patut dipertanyakan. Sebab, selama ini tidak pernah ada komunikasi apapun antara pemilik lahan dan pihak pengembang.

Lahannya tersebut sudah bersertifikat dan keberadaan warga pemilik lahan sudah jauh lebih awal dari perumahan tersebut. Sehingga, tidak masuk akal jika tiba-tiba lahan miliknya tersebut masuk dalam plot sertifikat global PT Armedian.


"Kami pemilik lahan diminta pindah, dengan alasan seluruh lahan sudah masuk pada area perluasan perumahan dan masuk pada sertifikat global perusahaan. Kami akan tetap bertahan karena ini lahan milik kami," tuturnya.  
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Dalam Polemik Pembebasan Lahan Perumahan, Dewan Akan Telusuri Sertifikat Ganda Rating: 5 Reviewed By: Unknown