![]() |
| Ilustrasi |
LEBAK, (KB).- DPRD Lebak
akan menindaklanjuti polemik pembebasan lahan antara pengembang Perumahan Citra
Maja Raya (CMR) PT Armedian dengan pemilik lahan warga Kampung Sarongge, Desa
Pasir Kembang, Kecamatan Maja. Selain itu, DPRD juga akan menelusuri timbulnya
sertifikat ganda atas kepemilikan lahan warga dan pihak pengembang.
"Kami sangat
menyayangkan kenapa sampai timbul sertifikat ganda atas kepemilikan lahan di
wilayah itu antara pemilik lahan (warga) dan pihak pengembang. Apalagi, kami
mendengar ada upaya intimidasi terhadap warga yang dilakukan oknum tertentu
dalam proses pembebasan lahan tersebut," kata Anggota DPRD setempat,
Diding Jamaludin, Senin (25/7/2016).
Dengan munculnya
sertifikat ganda tersebut, Fraksi Golkar menilai ada kesalahan administrasi,
sehingga harus dibuktikan secara hukum. Jika warga memiliki bukti kuat tentang
kepemilikan lahan tersebut, maka warga yang merasa haknya telah dirampas patut
didukung agar bisa mendapatkan haknya kembali.
"Dalam permasalahan
ini, kami juga menyayangkan kecerobohan pihak desa dan kecamatan, kenapa sampai
timbul sertifikat ganda. Sebab, proses administrasi awalnya melalui desa dan
kecamatan terlebih dahulu kan," ujarnya.
Sementara bagian Divisi
Hukum Mahasiswa Peduli Lebak (MPPL), Ahmad Janjani akan memberikan advokasi
warga yang haknya dirampas dan dirugikan dalam persoalan ini. Pihaknya saat ini
sedang mengumpulkan data surat kepemilikan tanah yang dimiliki warga, sehingga
kasus ini akan diperkarakan ke jalur hukum.
"Warga tidak usah
resah selama yang kita pertahankan itu benar, dan data yang dimiliki warga
tentang kepemilikan lahan sudah cukup kuat tinggal nanti kita buat laporannya
saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan,
warga pemilik lahan di Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja
resah dengan tindakan oknum pegawai kantor kecamatan yang mengukur lahan milik
warga untuk pembebasan lahan Perumahan Citra Maja Raya (CMR). Sebab, oknum pegawai
kecamatan yang diduga menjadi kaki tangan pihak pengembang itu dianggap telah
mengintimidasi warga.
"Warga terganggu dan
resah dengan tindakan oknum kecamatan yang kerap mendatangi rumah warga
melakukan pengukuran lahan yang katanya masuk dalam zona perluasan Perumahan
CMR. Malah oknum itu menyebut jika lahan yang kami tempati masuk plot
sertifikat global PT Armedian," tutur seorang pemilik lahan, Harun, warga
setempat, Ahad (24/7/2016).
Selama ini, kata dia,
warga di wilayah tersebut tidak pernah merasa menjual lahan miliknya kepada
pihak pengembang perumahan PT Armedian. Jika lahan yang ditempatinya itu masuk
plot sertifikat global PT Armedian patut dipertanyakan. Sebab, selama ini tidak
pernah ada komunikasi apapun antara pemilik lahan dan pihak pengembang.
Lahannya tersebut sudah
bersertifikat dan keberadaan warga pemilik lahan sudah jauh lebih awal dari
perumahan tersebut. Sehingga, tidak masuk akal jika tiba-tiba lahan miliknya
tersebut masuk dalam plot sertifikat global PT Armedian.
"Kami pemilik lahan
diminta pindah, dengan alasan seluruh lahan sudah masuk pada area perluasan
perumahan dan masuk pada sertifikat global perusahaan. Kami akan tetap bertahan
karena ini lahan milik kami," tuturnya.

0 komentar:
Post a Comment