![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Ribuan ulama, kyai dan santri di Banten mengancam
akan menggeruduk kantor Kemendagri di Jakarta jika Mendagri menghapus Perda
Pekat. Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Pondok Pesantren Salafi, Matin
Syarkowi, Rabu (15/6). “Kami para kyai
dan ulama di Banten akan menggeruduk kantor Mendagri di Jakarta,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan
penghapusan perda oleh pemerintah dianggap sesuatu yang sah. Akan tetapi jika
hal itu juga diberlakukan terhadap perda yang bermaterikan kedaerahan (kearifan
lokal, red), maka tidak sepatutnya dilakukan secara berlebihan.
“Aceh saja
misalnya bisa membuat perda khusus, masa daerah lain memuat perda bermuatan
lokal itu tidak bisa dan harus dihapus. Jika benar dihapus, kami akan datangi
Mendagri,” tegasnya.
Lebih jauh Matin menilai,
polemik penghapusan perda oleh presiden ini erat kaitannya dengan razia rumah
makan oleh Satpol PP Kota Serang belum lama ini. Karena ada pihak pihak yang
beranggapan hal itu menyalahi prosedur. Padahal upaya penertiban sudah sesuai
dengan surat edaran walikota yang melarang warung dan rumah makan buka pada
siang hari.
“Saya kira
Satpol PP sudah sesuai aturan dalam melakukan penertiban rumah makan kemarin.
Makanya ulama juga meminta agar Satpol PP juga menindak rumah makan skala besar
di Kota Serang,” katanya.
Sementara itu mantan
Ketua DPRD Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
dari Fraksi Demokrat, Nuraeni menyatakan, persoalan penegakan perda merupakan
kewenangan dan Tupoksi Satpol PP.
“Menurut saya,
apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan Tupoksinya sebagai
penegak perda. Ditambah lagi, perda ini dibahas bersama-sama dan sudah mengacu
kepada aturan lebih tinggi. Lagian usulan Perda Pekat ini atas aspirasi
masyarakat, ulama, MUI dan mengundang seluruh pihak lainnya seperti rumah
makan,” jelasnya.
Ketika disinggung
mengenai penghapusan Perda Pekat milik Kota Serang, Nuraeni tegas menolak. “Kalaupun ada yang harus diperbaiki, bukan perdanya
tetapi pelaksanaan prosedur di Satpol PP-nya,” jelasnya seraya mengatakan Perda Pekat tidak menghambat investasi dan
tidak pula menghambat rezeki seseorang.

0 komentar:
Post a Comment