![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Banperda) DPRD Kota Serang Uhen Juheni kurang sreg dengan usulan Ditjen
Otonomi Daerah Kemendari agar Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Perda
Pekat) direvisi sebagian.
Ia tidak menghendaki
Perda Pekat direvisi gara-gara Satpol PP merazia rumah makan yang buka siang
hari di bulan Ramadan, yang menimbulkan polemik di masyarakat. “Masa gara-gara razia warteg Perda Pekat direvisi.
Kita berharap tidak ada revisi dengan Perda Pekat karena tidak ada masalah.
Perda ini sudah 6 tahun berjalan,” ungkap Uhen
saat dihubungi Radar Banten Online, Rabu (15/6).
Uhen menegaskan, jangan
sampai Perda Pekat direvisi karena hanya kasus razia warteg, tetapi harus
berdasarkan dari kajian atau analisa. “Karena (perda)
ini muatan lokal,” kata Uhen.
Ia mengungkapkan, dua
minggu lalu sebanyak tujuh perda Kota Serang akan dicabut berdasarkan hasil
rekomendasi Biro Hukum Pemprov Banten. Setelah diikomunikasikan, hanya empat
perda. “Padahal kenapa tidak barengkan
dengan yang empat perda itu,” tambah Uhen. Uhen
menyatakan bahwa Pemkot Serang bisa mengajukan keberatan Perda Pekat direvisi.
Kabag Hukum Pemkot Serang
Yudi Suryadi masih menunggu surat resmi dari Kemendagri kaitan dengan usulan
revisi Perda Pekat. “Hasil revisi
Kemendagri nanti dikirim kita (Pemkot Serang) dan kita saat ini masih menunggu
surat revisi. Setelah itu baru dibahas bersama Banperda,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono bersama
jajaran Ditjen Otda, Selasa (14/6) di Jakarta, melakukan kajian dan
menyimpulkan Perda Pekat perlu ada revisi sebagian. Kata Sumarsono, ada tiga
pasal dalam regulasi tersebut yang perlu disempurnakan. Ketiganya yakni Pasal 7
ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, namun
penomorannya salah, serta Pasal 22.

0 komentar:
Post a Comment