![]() |
Ilustrasi |
SERANG – Imbauan KemenPAN-RB pegawai tidak mengambil cuti
tambahan diabaikan sejumlah abdi negara. Buktinya, belasan PNS di lingkungan
Pemprov Banten mengajukan cuti tambahan. Sebagian di antaranya bahkan
disetujui.
Kepala BKD Banten,
Samsir, Kamis (23/6) mengatakan, hingga saat ini telah menerima pengajuan cuti
tambahan pegawai setelah perayaan Idul Fitri. Namun, hanya beberapa permohonan
saja yang diakomodasi.
“Ada sekitar 15
PNS yang mengajukan cuti tambahan Idul Fitri ke BKD, tapi karena ada surat
edaran dari MenPAN-RB, hampir semuanya saya tolak,” katanya.
Ia mengatakan, PNS
Pemprov Banten yang mengajukan cuti tambahan beralasan, karena ada kepentingan
pribadi yang tidak dapat dicerna oleh akal sehat. “Mereka alasanya macam-macam, tapi karena tidak
logis maka tidak diberikan rekomendasi. Sebanyak 15 pegawai yang mengajukan
cuti itu, fifty-fifty antara pejabat dan staf,” ujarnya.
Dari 15 pejabat yang
mengajukan cuti tambahan itu, kata dia, hanya lima orang yang direkomendasikan.
“Alasan yang
kami terima, karena pada tanggal 12 Juli mereka akan menghadiri kerabatnya
dalam resepsi pernikahan. Alasan ini termasuk logis. Kepala UPT juga ada yang
mengajukan cuti, tapi kami tolak, karena alasannya tidak logis,” ungkapnya seraya mengatakan cuti tambahan
diberikan dua sampai tiga hari.
Samsir mengaku, pihaknya
akan terus mengontrol dan mengawasi pegawai pemprov pascalibur bersama Idul
Fitri mendatang. Jika ada yang bolos maka akan diberikan sanksi ringan berupa
surat teguran dan surat pernyataan pengakuan kurang puas.
“Pemberlakuan
PP 53 tentang Displin Pegawai tetap akan kami berlakukan. Kalau ada yang tidak
masuk atau bolos, tentunya sanksi akan kami terapkan, bergantung tingkat
kesalahannya,” katanya.
Kepala Bidang
Administrasi Kepegawaian BKD Pemkab Serang Ade Rusmanto memastikan di pemkab
tidak PNS yang mengajukan cuti tambahan pasca-Lebaran. Sebelumnya, pemerintah
sudah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6
dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016.
Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni 2 dan 3 Juli 2016.
Demikian juga setelahnya
ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama
hari raya Lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara (PNS, TNI/Polri)
mulai efektif masuk kerja pada11 Juli 2016.
Karena itu Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Crisnandi mengimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota
TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran.
“Kami mengimbau
kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran, selama
satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016,” ucap Yuddy di Jakarta, Rabu (21/6).
0 komentar:
Post a Comment