![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Pemkot Serang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah (DPKD) menyediakan Rp47,5 untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Tahun 2016. Kendati waktu pencariannya masih menunggu Peraturan
Pemerintah.
“Total anggaran
yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 masing sekitar Rp23,7
miliar atau totalnya Rp47,5 miliar,” ungkap kepala
DPKD Kota Serang Adang Darmawan kepada wartawan, Kamis (2/6).
Adang menjelaskan, kaitan
untuk mekanisme pencairan gaji tersebut dilakukan melalui rekening
masing-masing pegawai seperti pencairan dana bulanan biasanya. “Kalau waktu pencairan, kita masing menunggu
Peraturan Pemerintah, karena kalau kita mendahului pemerintah pusat takunya
salah,” kata Adang.
Lebih lanjut, Adang
menjelaskan, dana tersebut berasal dari melalui Dana Alokasi Umum APBD Tahun
2016, dan akan dibagikan kepada sekitar 5.300 PNS di Pemkot Serang termasuk
guru.
“Biasanya gaji
ke-13 itu keluar pas masuk ajaran baru, sedangkan ke-14 dana kemahalan dampak
inflasi biasanya menjelang Lebaran Idul Fitri,” katanya.

0 komentar:
Post a Comment