![]() |
| Gubernur Banten Rano |
SERANG – Hingga Perda PT Bank Banten terbentuk, Bank
Banten akan berada di bawah kuasa PT Banten Global Development (BGD) selaku
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang saat ini sedang memproses
akuisisi bank tersebut dari Bank Pundi.
Hingga proses akuisisi
selesai, Bank Banten pun dipastikan untuk beberapa waktu akan berada di bawah
kuasa PT BGD, karena Pemprov Banten baru akan mengajukan Raperda PT Bank
Banten, setelah proses akuisisi selesai dan Bank Banten telah terbentuk.
Hal tersebut diungkapkan
langsung oleh Gubernur Banten Rano Karno. Orang nomor satu di Banten tersebut
menyatakan, baru akan mengajukan Raperda PT Bank Banten setelah PT BGD selesai
mengakuisisi Bank Pundi dan secara resmi Bank Banten berdiri.
Menurut Rano, keputusan
itu mengacu kepada Perda RPJMD Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank
Banten ke PT BGD Tahun 2013. Dalam Perda tersebut, Pemprov mengamanatkan kepada
PT BGD untuk membentuk Bank Banten.“Harusnya kalau
mau dibuat Perda PT Bank Banten, Perda itu (RPJMD dan Penyertaan Modal) kemarin
dicabut, ganti dengan Perda PT Bank Banten,” ujar Rano, Rabu (3/6).
Keputusannya baru akan
mengajukan Raperda PT Bank Banten setelah bank tersebut berdiri pun agar proses
pembentukan Bank Pembangunan Daerah ini tidak kembali terhambat.Asep meminta
Bank Banten dipisah dengan PT BGD, agar masing-masing bisa fokus terhadap
bidang usaha masing-masing yang telah disusun. Khususnya PT BGD, mengingat
telah memiliki banyak bisnis dan anak perusahaan.

0 komentar:
Post a Comment