![]() |
| Pelebaran Jalan Pandeglang-Serang Harus Jadi Prioritas |
PANDEGLANG – Ruas jalan raya Pandeglang-Serang sepanjang
sekitar 20 kilometer mendesak untuk diperlebar. Pasalnya, volume kendaraan di
jalur tersebut cukup padat dan tidak jarang menyebabkan kemacetan.
Wakil Ketua DPRD
Pandeglang, Yuliana Yusuf mengatakan, sejumlah infrastruktur jalan milik
Pemprov Banten di wilayah Pandeglang harus mendapat perhatian lebih. Sebab,
sejumlah infrastruktur itu sudah dalam kondisi tidak memadai, seperti rusak
atau perlu dilakukan pelebaran.
“Salah satu
infrastruktur jalan yang harus mendapat perhatian adalah Jalan Raya
Pandeglang-Serang. Ruas jalan itu cukup sempit jika dibandingkan dengan volume
kendaraan, terutama weekend atau libur panjang,” ujar Yuliana, Senin (6/6).
Menurut wanita yang akrab
disapa Yuli ini, jalan Pandeglang-Serang perlu diperlebar dengan dibuat dua
lajur. Selain itu di tengah jalan dibuat median serta lampu penerangan yang
memadai. Jika tidak dilebarkan, sambung Yuli, maka arus lalu-lintas akan
semakin krodit dan itu cukup merugikan pengendara atau pun masyarakat di
sepanjang jalan.
“Saya tinggal
di Cadasari dan tahu betul bagaimana kemacetan di jalur itu. Titik kemacetan
terjadi sepanjang Plaza Pandeglang, Pasar Cadasari hingga ke Pasar Baros dan
Palima, Serang,” tukas
politisi Demokrat ini.
Senada disampaikan Wakil
Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Abran. Menurut Tanto, Jalan Raya
Pandeglang-Serang harus dibuat double track (dua jalur). Pemkab Pandeglang
sangat mendorong agar jalan tersebut segara diperlebar.
“Pemkab
Pandeglang sudah beberapa kali menyampaikan hal itu (pelebaran jalan, red).
Jika hanya didorong oleh pemerintah daerah terkesan lambat, maka kami meminta
dorongan dari media,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemprov
Banten bisa segera merealisasi pelebaran Jalan Pandeglang-Serang. Sebab
bagaimana pun kebutuhan infrastruktur jalan yang memadai sangat dibutuhkan. “Kami harap Pemprov Banten bisa segera merealisasi,
karena ini sudah sangat mendesak,” tukas suami
anggota DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat ini.

0 komentar:
Post a Comment