![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Pemprov dan KPU akan menghitung kembali berapa
besar atau kebutuhan sosialisasi berupa alat peraga yang diperlukan dalam
Pilgub Banten untuk mensosialisasikan pasangan calon, menginggat usulan
anggaran tersebut disampaikan dan diberikan sebelum adanya revisi UU Pilkada
serentak yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis pekan lalu.
Kepala Biro Pemerintahan
Banten, E Kusmayadi, Minggu (5/6) mengungkapkan, KPU telah mengusulkan dana
hibah ke pemprov untuk keperluan Pilgub 2014 sebesar Rp 299 miliar. Dana
tersebut salah satunya adalah untuk digunakan melakukan sosialisasi calon yang
semuanya dibiayai oleh APBD, sedangkan pada revisi UU biaya kampanye seluruhnya
dibebankan oleh masing-masing pasangan calon.
“Dalam usulan
KPU Banten ke kami, itu memang semua sosiliasasi dan alat peraga pasangan calon
dibebankan kepada dana hibah. Tapi karena ada aturan baru, maka harus dibahas
ulang. Mana-mana saja yang harus dilakukan oleh KPU dan mana saja yang tidak,” ungkapnya.
Kendati demikian,
Kusmayadi mengaku belum mengetahui secara rinci dari Rp 299 miliar tersebut,
berapa miliar anggaran untuk sosialisasi pasangan calon. “Rincianya saya kurang hapal, tapi dari Rp 299
miliar yang sudah diserahkan kepada mereka (KPU, red) baru Rp 150 miliar,
sisanya nanti di APBD Perubahan tahun ini,” ungkapnya.
Pembahasan ulang
kebutuhan anggaran itu akan dilakukan pada pertengahan Juni, berbarengan dengan
rapat koordinasi dengan seluruh steakholder yang ada. “Kita bahas dalam rapat persiapan dengan pihak
kepolisian, Bawaslu dan kabupaten/kota. Jadwalnya kita selaraskan, kalau tidak
minggu kedua bulan puasa, paling lama minggu ketiga,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU
Banten Agus Supriyatna menjelaskan, dengan adanya revisi UU Pilkada serentak
maka ada beberapa hal mengalami perubahan, termasuk untuk kampanye pasangan
calon. “Kita akan ikuti tahapan Pilgub
Banten sesuai dengan UU pilkada yang baru ini sambil terus menunggu arahan dari
KPU pusat,” jelasnya.
Senada diungkapkan
Anggota KPU Banten, Enan Nadia. Dengan adanya perubahan UU pilkada serentak
tahun 2017, tentunya ada perubahan tahapan. “Kami akan selaraskan tentunya, sambil menunggu peraturan KPU yang baru.
Pokoknya kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari
perekrutan PPK dan termasuk soal kampanye pasangan calon yang saat ini bukan
lagi kewenangan KPU,” jelasnya

0 komentar:
Post a Comment