![]() |
| Buruh PT Siemens Indonesia Mogok Kerja |
CILEGON – Puluhan buruh yang bekerja di PT Siemens
Indonesia melakukan aksi mogok kerja. Buruh yang tergabung dalam Serikat buruh
Sejahtera Indonesia (SPSI) Cilegon ini menuding bahwa perusahaan melakukan
distriminasi upah terhadap para buruh yang bekerja di bagian produksi.
Salah seorang anggota
serikat buruh, Tokto Berman mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan di
depan pabrik tepatnya di Kawasan Industri KIEC itu telah dilakukan sejak 2 juni
2016 lalu. Aksi ini merupakan reaksi atas kebijakan perusahaan yang dituding
memberlakukan sistem pengupahan yang tidak merata kepada semua buruh di PT
Siemens.
“kita sudah
melakukan aksi mogok kerja sejak 2 Juni kemarin. Tuntutan kami, agar perusahaan
tidak melakukan diskriminasi upah. Banyak yang bekerja di sini, masa kerja
mayoritas karyawan di sini dari 15 sampai 28 tahun tetapi upahnya tidak
naik-naik malah ada yang bekerja dua atau tiga tahun justru mendapat kenaikan
upah yang fantastis,” tuturnya.
Tokto menjelaskan,
perlakuan diskriminasi upah kepada buruh di PT Siemens kebanyakan dialami buruh
di bagian produksi. Malah kepada buruh yang masa kerja lebih sedikit diberikan
upah yang jauh lebih tinggi ketimbang buruh dibagian produksi yang bekerja
lebih dari 20 tahun.
“Diskriminasi
upah, ini kebanyakan terjadi di karyawan di level produksi, baik itu kelas
operator, welder, mechanical. Kita menuntut agar manajemen dapat memperbaiki
upah kita semua. Memang ada kenaikan Maret di tahun ini untuk karyawan tertentu
saja, untuk karyawan yang masa kerja yang dua atau tiga tahun. Itu yang membuat
diskriminasi kepada kita yang lebih dari 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PUK
SBSI PT Siemens, Akit Surono menjelaskan, selain ada perlakuan diskriminasi
upah kepada para buruh, pihaknya menuntut agar ada upaya perbaikan upah yang
merata. Diskriminasi upah itu, kata Akit, juga berimbas pada kebijakan
penghapusan pemberian jaminan kesehatan. Semenjak 1 Mei, jaminan kesehatan yang
biasanya ditanggung perusahaan, kali ini dihapuskan tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini
memang kita pakai BPJS tetapi sejak 1 Mei lalu itu diputus sepihak. Tertanggal
itu jaminan untuk kita disetop. Awalnya pakai pengantar dari sini, tetapi
sekarang malah dihapuskan dan kita tanggung sendiri,” tandasnya.
Akit meminta agar
perusahaan dapat melakukan perbaikan upah secara merata tanpa membeda-bedakan
buruh satu dan buruh lainnya. Untuk itulah, pihaknya meminta agar perusahaan
melakukan revisi Perjannjian Kerja Bersama yang dibuat perusahaan dengan buruh.
Bila tidak, buruh akan melakukan upaya mogok kerja selama 1 bulan lamanya.
“PKB kita 31
Januari kemarin habis, kita minta itu direvisi. Upaya sudah kita komunikasikan
ke perusahaan tetapi tidak direspon. kemarin juga sudah dipanggil di Disnaker,
tetapi tidak ada titik temu dan deadlock. Karena itulah, kami tetap akan
melakukan mogok kerja selama 1 bulan bila perusahaan tidak merespon tuntutan
kita,” jelasnya.
Hingga pukul 11.30 WIB,
Manajemen PTSiemens Indonesia masih belum dapat terkonfirmasi terkait tuntutan
yang disampaikan para buruh. Upaya mediasi dengan para buruh pun juga belum
direspon pihak perusahaan.

0 komentar:
Post a Comment