![]() |
| Ilustrasi |
TIGARAKSA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten
Tangerang mengatakan tahun 2015 lalu ada sejumlah perusahaan yang terlambat
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).Namun hal itu diharapkan Disnaker tidak
terulang kembali pada tahun 2016 ini. Sebaliknya, Disnaker mengingatkan THR
harus sudah diberikan kepada pegawai satu minggu sebelum hari raya.
“Tahun 2015
lalu, ada beberapa perusahaan yang diadukan pegawainya kepada kami. Perusahaan
itu terlambat membayar THR. Padahal THR seminggu sebelum hari raya harus sudah
diberikan kepada pegawai,” kata
Karnayan, kepala Bidang Perselisihan Sengketa Disnaker Kabupaten Tangerang,
baru-baru ini.
Namun menurut Karnayan,
pada tahun 2015 itu, tidak ada perusahaan yang sampai menunggak membayar THR. “Semua THR perusahaan sudah diselesaikan sesuai
dengan peraturan,” katanya.Pria
berkumis tebal ini menambahkan, untuk menghindari terulang kembalinya
keterlambatan THR, pihak perusahaan diminta mempersiapkan THR satu bulan
sebelum hari raya Idul Fitri, sehingga pada saatnya hak para pegawai itu bisa
diberikan tepat pada waktunya.
“Saya
menghimbau kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Tangerang agar
membayarkan hak para karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD
Kabupaten Tangerang, Jayusman, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan
keterlambatan THR pada tahun 2015 lalu, mengaku belum mengetahui data lengkap
perusahaannya.“Apabila ada
keterlambatan pembayaran THR pada tahun lalu, saya berharap Disnaker segera
menyelsaikan masalah itu,” ujarnya.
Jayusman juga menambahkan
DPRD Kabupaten Tangerang sejak dini menghimbau kepada para pengusaha
menghindari keterlambatan membayar THR kepada para karyawan. perusahaannya.”Kami akan pantau perusahaan-perusahaan di
Kabupaten Tangerang. Kalau ternyata ada perusahaan yang terlambat memberikan
hak-haknya kepada karyawannya akan kami panggil. Kami akan mintai keterangan
mengapa THR bisa terlambat,” tuturnya.

0 komentar:
Post a Comment