![]() |
Ilustrasi |
SERANG – Sebanyak 26 orang pejabat eselon III dan IV bakal
menganggur dan kembali menjadi pelaksana jika rancangan SOTK (struktur
organisasi tata kerja) yang saat ini disesuaikan dengan perubahan PP 41 tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sudah sesuai dengan rencana yang
dibuat oleh pemprov.
Kepala BKD Banten,
Samsir, Kamis (26/5) mengatakan, berdasarkan perencanaan awal yang sedang
dibuat, ada puluhan pejabat eselon yang tidak akan mendapatkan posisi jabatan,
pada SOTK baru yang sedang dibuat.“Sekarang ini
kita sudah membuat perencanaan SOTK baru, kalau revisi PP 41 tentang SOTK
selesai, perkiraan kita ada sekitar 20 sampai 26 pejabat eselon tidak akan
mendapatkan posisinya lagi dijabatan yang baru,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan
adanya SOTK baru dan perubahan PP 41 dimungkinkan jumlah SKPD di Banten akan
bertambah banyak. Lebih dari 42 SKPD, akan tetapi jumlah jabatanya akan
berkurang. “Kedepan nanti SKPD akan
disesuaikan dengan typenya, kalau type A lebih banyak jumlah jabatannya, tetapi
kalau B dan C tidak. Dan di Banten pada umumnya type B,” katanya.
Dari perhitungan
komposisi type tersebut, lanjutnya, puluhan pejabat nantinya jika memungkinkan
akan menempati posisi di UPT Pendidikan. “Kalau tidak
dapat jabatan, mereka nanti akan ditempatkan di UPT Pendidikan, karena
sekarangkan kewenangan pendidikan menengah beralih ke provinsi dari
kabupaten/kota,” ujarnya.
Jika perubahan PP 41
telah keluar, pemprov akan segera menyampaikan draft Rapeda SOTK kepada DPRD
Banten. “Kalau di pusat selesai PP nya, kita segera sampaikan
ke dewan agar di Pansuskan. Ditahun 2017 sudah mulai efektif dan kalau sudah
paripurna nanti akan dilakukan pelantikan secara serentak, semua epjabat eselon
dilantik semua,” jelasnya.
Berbeda dengan Sekda
Banten, Ranta Soeharta, menurut perkiraanya ada 40 pejabat yang akan menganggur
dengan diterbitkannya SOTK baru. Namun
demikian hal itu baru dapat dipastikan seiring dengan penetapan Perubahan PP
41. “Kita tungu saja perubahan PP nya, dan besok (hari
ini, red), kita sakan bahas soal itu bersama-sama dengan Organisasi,” ungkapnya.
0 komentar:
Post a Comment