Kilas Berita

Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilgub Masih Pakai Aturan Lama

 Ilustrasi
SERANG KPU Banten melakukan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) untuk Pilgub 2017 masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Sementara peraturan baru tentang Mutarlih masih dibahas KPU dan DPR.

Kita punya PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Mutarlih. Selama belum ada PKPU baru, maka PKPU lama menjadi acuan, kata Komisioner KPU Banten Didih M Sudi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Didih menjelaskan, bahwa KPU RI sudah memasukkan rancangan PKPU Mutarlih ke DPR RI sejak 18 Juli, sampai saat ini masih menunggu antrean untuk dibahas.

Prinsipnya, selama belum ada PKPU baru, maka PKPU lama yang menjadi pedoman, kata Didih.

Didih menjelaskan, sesuai PKPU 4 Tahun 2015 tentang tahapan, verifikasi pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan pada 8 September hingga 7 Oktober ini.


Didih membantah PKPU tentang Mutarlih yang akan dibahas nanti, ketika disepakati tidak masuk pada kategori PKPU dadakan. Bukan dadakan, tapi sesuai amanat UU 10 Tahun 2016, PKPU harus dibahas dengan DPR dan rekomendasi DPR bersifat mengikat. Kami hanya melaksanakan saja, kata Didih. 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilgub Masih Pakai Aturan Lama Rating: 5 Reviewed By: Unknown