![]() |
Ilustrasi |
SERANG – KPU Banten melakukan pemutakhiran daftar pemilih
(mutarlih) untuk Pilgub 2017 masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2015. Sementara peraturan baru tentang Mutarlih masih dibahas KPU dan DPR.
“Kita punya PKPU Nomor 4 tahun
2015 tentang Mutarlih. Selama belum ada PKPU baru, maka PKPU lama menjadi
acuan,” kata Komisioner KPU Banten
Didih M Sudi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Didih menjelaskan, bahwa
KPU RI sudah memasukkan rancangan PKPU Mutarlih ke DPR RI sejak 18 Juli, sampai
saat ini masih menunggu antrean untuk dibahas.
“Prinsipnya, selama belum ada
PKPU baru, maka PKPU lama yang menjadi pedoman,” kata Didih.
Didih menjelaskan, sesuai
PKPU 4 Tahun 2015 tentang tahapan, verifikasi pemilih melalui mekanisme
pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan pada 8 September hingga 7
Oktober ini.
Didih membantah PKPU
tentang Mutarlih yang akan dibahas nanti, ketika disepakati tidak masuk pada
kategori PKPU dadakan. “Bukan dadakan,
tapi sesuai amanat UU 10 Tahun 2016, PKPU harus dibahas dengan DPR dan
rekomendasi DPR bersifat mengikat. Kami hanya melaksanakan saja,” kata Didih.
0 komentar:
Post a Comment