![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Komisi I
DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengisi jabatan
yang kosong di lingkup Pemerintahan Kota Serang. Hal itu agar pelayanan kepada
masyarakat dapat lebih maksimal. Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Jumhadi
mengatakan, sejumlah jabatan di lingkup Pemkot Serang kosong, diantaranya
jabatan lurah karena beberapa lurah sudah habis masa jabatannya, selain itu,
jabatan kosong lainnya yaitu jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan satu jabatan
Staf Ahli Walikota.
“Jabatan lurah yang kosong itu di
Kelurahan Nyapah, Pancalaksana, dan Curug, masa jabatannya habis sejak April
2016, kemudian kepala Dinkes dan staf ahli juga kosong. Ini suatu keharusan
untuk segera diisi,” katanya, Ahad
(11/9/2016).
Jumhadi mengatakan,
sebelumnya pihaknya mendapat informasi pelantikan direncanakan akan dilakukan
akhir Agustus, namun diunudr. “Rencananya kan
akhir Agustus pelantikan, tapi diundur, mungkin habis lebaran Idul Adha 2016,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bagian
Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Serang, Ritadi mengatakan, jabatan
lurah yang kosong dan diisi oleh Plh yaitu delapan kelurahan, enam kelurahan
diantaranya dijabat oleh Penjabat Lurah yang habis masa jabatannya terhitung
mulai tanggal, April 2016, enam kelurahan itu yaitu Umbul Tengah, Cilowong,
Sepang, Sukawana, Pancalaksana, dan Curug.
Kemudian satu penjabat
Lurah Nyapah meninggal dunia, kemudian kelurahan Warung Jaud terhitung 1
September 2016 lurahnya pensiun. “Dari delapan
kelurahan tersebut, tujuh diantaranya bukan PNS namun menjadi penjabat lurah
karena awalnya mereka kepala desa, mereka diberikan penghargaan oleh walikota
diangkat menjadi penjabat lurah, setelah status desanya berubah menjadi
kelurahan. Dari tujuh penjabat tersebut, enam masa jabatannya habis, dan satu
meninggal dunia pada Februari lalu. Sementara Kelurahan Warung Jaud dijabat
oleh PNS dan pensiun pada 1 September,” katanya.
Ritadi mengatakan,
sekarang yang mengisi jabatan lurah tersebut sekretaris lurah, kecuali
Kelurahan Warung Jaud sementara diisi oleh Kasi Pemerintahan dari Kecamatan.
Meskipun sekarang posisi lurah bukan diisi oleh pejabat lurah definitif,
pihaknya yakin hal itu tidak berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat.
“Semua pelayanan berjalan lancar.
Otoritas Plh ini hanya tidak dapat memberikan persetujuan ?yang berkaitan
dengan persetujuan keuangan, selain itu bisa,” kata Ritadi. Ia juga mengatakan, pada 2017 penjabat lurah yang habis masa
jabatannya sebanyak 12 orang dan pada 2018 sebanyak 21 penjabat lurah. “Ada satu yang masa jabatannya habis di 2020,” tuturnya.
Terkait pelantikan
pejabat di lingkup Pemkot Serang, Serkretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus
mengatakan, pelantikan rencananya akan dilakukan setelah Idul Adha atau pada
September 2016. “Diupayakan
kalau tidak ada hal-hal yang menjadi kendala, insyaallah setelah lebaran idul
adha digelar pelantikan,” katanya.
Sekda menuturkan, awalnya
pelantikan direncanakan akhir Agustus, namun karena ada rencana perubahan SOTK
baru, serta peraturan terkait pemotongan DAK dan penundaan DAU, jadi pemkot
konsentrasi ke dua hal itu terlebihdahulu.
“Tapi bukan berarti kami tidak
konsen ke pelantikan, kami juga konsen ke pelantikan, namun, aturan ini kan
datangnya dipersimpangan jalan, jadi kami satu-satu dulu diselesaikan,” tuturnya. Sekda juga mengatakan, persiapan untuk
pelantikan sudah sekitar 85 persen. “Pelantikan ini
direncanakan sesuai kebutuhan,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment