![]() |
Ilustrasi |
CILEGON – Kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS) di
Kota Cilegon. Pasalnya, pegawai setempat terancam tidak gajian akibat adanya
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang
Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda oleh pemerintah pusat.
Sebab, Kota Cilegon
merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam 169 kabupaten/kota yang
pencairan DAU-nya ditunda oleh pemerintah pusat. Imbasnya, sekitar 6.000 ribu
PNS terancam tidak gajian karena alokasi gaji masuk dalam DAU tersebut.
Diketahui, berdasarkan
PMK yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus itu, tercantum keterangan bahwa
penundaan pencairan DAU akan berlaku mulai bulan September, Oktober, November
dan Desember, atau selama empat bulan sampai akhir tahun ini.
Total anggaran DAU dari
pusat yang ditunda itu sebesar Rp 19,4 triliun untuk jatah 169 pemerintah
daerah di Indonesia.
Masing-masing DAU jatah
provinsi sebesar Rp 4,73 triliun dan DAU kabupaten/kota mencapai Rp 14,6
triliun. Sedangkan untuk jatah Kota Cilegon sekitar Rp87 miliar.
Walikota Cilegon Tb Iman
Ariyadi membenarkan bahwa saat ini ada penundaan pencairan DAU dari pemerintah
pusat. Iman membantah kalau pihaknya telat melaporkan penggunaan DAU kepada
pemerintah.
“APBN-nya lagi sakit, lagi tidak
ada duit. Makanya ada Tax Amnesty untuk mengumpulkan anggaran,” kata Iman.
Iman menuturkan, DAU Kota
Cilegon digunakan untuk belanja pegawai dan beberapa proyek di Kota Cilegon. “Terkait hal ini kita rapat hari jumat, mana
anggaran yang perlu dikurangi. Kalau untuk gaji PNS pemerintah daerah yang
nanggung kalau APBN tidak ada,” papar Iman.
0 komentar:
Post a Comment