![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang merevisi ulang untuk alokasi dana tidak terduga (DTT)
dari Rp 3 miliar menjadi Rp 4,6 miliar. Hal tersebut terungkap setelah rapat
pembahasan pemulihan pascabencana longsor dan banjir di Anyer, Cinangka, dan
Mancak.
Kepala bagian Anggaran
dan Perbendaharaan Pemkab Serang, Soleh Muslim ketika dikonfirmasi mengatakan,
untuk DTT hasil rapat menjadi Rp 4,6 miliar.
"Dari jumlah
tersebut terpakai untuk membayar honor panwas sebesar Rp 300 juta, alokasi
rekonsiliasi pascabencana Rp 2,5 miliar, dan sisanya masih untuk keperluan
lainnya yang bersifat mendadak yang tidak dianggarkan," katanya.
Menurutnya, terkait DTT
untuk panwas, hal tersebut tidak menyalahi aturan, karena honor panwas tidak
teranggarkan, karena masa kerjanya sampai April. Dalam usulannya tersebut,
memang Rp 2,5 miliar dan ada yang lainnya, sehingga total Rp 4,6 miliar.
"Kemudian, ternyata
untuk rumah sudah ditangani oleh pihak BPBD provinsi, sehingga kami akan
menangani akses jalan, Poskesdes, kantor desa, dan tanggap darurat yang
dilaksanakan oleh pihak BPBD Kabupaten Serang sendiri, saat ini kami sedang
menghitung usulan tersebut, bahkan diperkirakan tidak mencapai Rp 2 miliar,
karena yang besarnya rumah dan sudah ditangani oleh provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati
Serang, Ratu Tatu Chasanah menuturkan, inventarisasi data mengenai bencana
longsor dan banjir telah selesai, tinggal pelaksanaan dibatasi dengan DTT yang
ada.
Untuk jalan sendiri
berdasarkan laporan dari pihak BPBD dan Dandim Serang jalan yang membuat
terisolasi warga sudah bisa dibuka dan dilalui.
"Pemkab melakukan
skala prioritas untuk sarana dan prasarana yang darurat, karena kalau untuk
jalan yang putus itu besar anggarannya dan tidak bisa tercover oleh DTT. Untuk
dana tidak ada penambahan, kalau digeser bisa. Pada 2017 bisa menjadi
pertimbangan ketika pembahasan anggaran dengan dewan, misalkan DTT ini kami
besarkan, dipakai atau tidak ketika ada bencana alam, dana tersebut siap
dikucurkan," ucapnya.
Terpisah, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Serang pada
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang 2015, Sabihis mengatakan, pada
pelaksanaan pilkada tersebut masa kerja Panwaslu sedianya berakhir pada Maret
2016.

0 komentar:
Post a Comment