![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- KPU
Provinsi Banten menggelar rapat pleno penetapan bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 601.805 KTP, Selasa (9/8/2016) malam. Berdasarkan hasil
rekapitulasi, banyak berkas dukungan
yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat
atau dicoret.
Berdasarkan pantauan,
hingga pukul 22.00, petugas KPU Banten masih belum selesai melakukan
rekapitulasi. Baru satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni
Dimyati Natakusumah-Yemmelia yang selesai diverifikasi.
Ketua Pokja Pencalonan
KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU RI
No. 455 tertanggal 9 Agustus 2016, penyerahan dukungan bakal calon perseorangan
harus memenuhi tiga elemen. Yakni surat pernyataan dukungan dan materai
yang dibubuhkan dalam formulir B1 KWK, fotokopi KTP yang membuktikan
sama, soft copy surat pernyataan dalam formulir B1 KWK yang diunggah ke sistem informasi pencalonan.
Pasangan bakal calon
independen yang sudah terdaftar dan yang sudah menyerahkan persyaratan
pernyataan dukungan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017
pada Selasa (9/8/2016) pukul 16.00 melalui Silon yakni yakni H. Yayan Sopyan-Hj. Ratu Enong Siti
Roudhitul Janah jumlah dukungan 623.102
KTP, H. Dimyati Natakusumah-Yemmelia dengan jumlah dukungan 691.793 KTP,
pasangan KH. Sangadiah-Subari dengan jumlah dukungan 356.046, dan pasangan Ampi
Tanujiwa-Yeyen Muryani dengan jumlah dukungan 852.067 KTP.
“Yang memenuhi syarat dukungan
harus memenuhi tiga elemen sesuai edaran KPU. Jika tidak, maka dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Saat ini kami masih melakukan rekap,” katanya.
Ia menuturkan, pasangan
Dimyati-Yemmelia dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan puluhan
boks besar, jumlah dukungan yang diunduh ke Silon sebanyak 691.000,
setelah dihitung hanya 605.525, dan
fotokopi KTP sebanyak 603.363.
“Sedangkan tiga pasangan calon
perseorangan yang lain berkas dukungan dalam boks-boks kecil-kecil,” ujarnya.
Syaeful mengatakan, dalam
rekapitulasi berkas syarat dukungan, petugas KPU disaksikan para saksi dari
pasangan calon perseorangan dan dari pihak Bawaslu Banten. “Rencana KPU akan memplenokan pada pukul 23.00,” ucapnya.
Sementara itu,
berdasarkan hasil rekap jumlah dukungan yang diserahkan bakal pasangan bakal
calon gubernur dan wakil gubernur dari
jalur independen di Kota Serang, pasangan Yayan Sofiyan-Rt. Enong Mandala
sebanyak 42.816 KTP di Kota Serang, sementara dukungan pasangan Dimyati
Natakusumah-Yemmelia di Kota Serang sebanyak 748 KTP.
Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, jumlah
dan
sebaran kartu tanda
penduduk (KTP) pasangan Yayan Sofyan-Rt. Enong Mandala di Kota Serang yaitu
Kecamatan Serang 26.033, Kecamatan Kasemen 9.088, Kecamatan Cipocok Jaya 2.215,
Kecamatan Curug 1.135, Kecamatan Walantaka 890, dan Kecamatan Taktakan 3.455,
jumlah keseluruhan 42.816.
Sementara, jumlah dan
sebaran KTP pasangan Dimyati
Natakusumah-Yemmeli adi Kota Serang yaitu Kecamatan Serang 87, Kecamatan
Kasemen 87, Kecamatan Cipocok Jaya 103, Kecamatan Curug 125, Kecamatan
Walantaka 222, dan Kecamatan Taktakan 47, jumlah keseluruhan 748.
"Rekap dilakukan
Senin 8 Agustus 2016 pukul 22.30, di Aula KPU Banten, disaksikan bersama tim
sukses bapaslon, Panwaslu dan tim verifikator KPU Banten," ujarnya, Selasa
(9/8/2016).
Dalam calon perseorangan,
kata Fierly, ada tiga tahap yang harus dilakukan. Tahap pertama yaitu tahap
menghitung jumlah dan sebaran dukungan. "Itu sudah dilakukan dan sudah ada
hasilnya," tuturnya.
Tahap kedua, lanjut
Fierly, verifikasi administrasi. Mencocokkan KTP dengan berkas dukungan. Tahap
ketiga verifikasi faktual. Masing-masing pemilik KTP dicek secara door to door
ke rumahnya. "Untuk tahap kedua dan ketiga itu belum dilakukan. Jadi belum
diketahui sesuai atau tidaknya (Dukungan itu)," katanya.
Koordinator Divisi
Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka
Satialaksmana mengatakan, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa proses tahapan
yang dilakukan oleh KPU Banten berjalan sesuai aturan. Kemudian juga
memastikan, hak-hak para bakal calon sudah terpenuhi.
“Saya kira sejauh ini segala
ketentuan terkait tahapan penerimaan syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU
masih berjalan normal,”

0 komentar:
Post a Comment