Kilas Berita

Rekapitulasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan : Banyak Berkas Dicoret

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno penetapan bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 601.805 KTP,  Selasa (9/8/2016) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi, banyak  berkas dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat
atau dicoret.

Berdasarkan pantauan, hingga pukul 22.00, petugas KPU Banten masih belum selesai melakukan rekapitulasi. Baru satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni Dimyati Natakusumah-Yemmelia yang selesai diverifikasi.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU RI No. 455 tertanggal 9 Agustus 2016, penyerahan dukungan bakal calon perseorangan harus memenuhi tiga elemen. Yakni surat pernyataan dukungan dan  materai  yang dibubuhkan dalam formulir B1 KWK, fotokopi KTP yang membuktikan sama, soft copy surat pernyataan dalam formulir B1 KWK  yang diunggah ke sistem informasi pencalonan.

Pasangan bakal calon independen yang sudah terdaftar dan yang sudah menyerahkan persyaratan pernyataan dukungan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 pada Selasa (9/8/2016) pukul 16.00 melalui Silon yakni  yakni H. Yayan Sopyan-Hj. Ratu Enong Siti Roudhitul Janah jumlah dukungan 623.102  KTP, H. Dimyati Natakusumah-Yemmelia dengan jumlah dukungan 691.793 KTP, pasangan KH. Sangadiah-Subari dengan jumlah dukungan 356.046, dan pasangan Ampi Tanujiwa-Yeyen Muryani dengan jumlah dukungan 852.067 KTP.

Yang memenuhi syarat dukungan harus memenuhi tiga elemen sesuai edaran KPU. Jika tidak, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Saat ini kami masih melakukan rekap, katanya.

Ia menuturkan, pasangan Dimyati-Yemmelia dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan puluhan boks besar, jumlah dukungan yang diunduh ke Silon sebanyak 691.000, setelah  dihitung hanya 605.525, dan fotokopi KTP  sebanyak 603.363.

Sedangkan tiga pasangan calon perseorangan yang lain berkas dukungan dalam boks-boks kecil-kecil, ujarnya.

Syaeful mengatakan, dalam rekapitulasi berkas syarat dukungan, petugas KPU disaksikan para saksi dari pasangan calon perseorangan dan dari pihak Bawaslu Banten. Rencana KPU akan memplenokan pada pukul 23.00, ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekap jumlah dukungan yang diserahkan bakal pasangan bakal calon  gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen di Kota Serang, pasangan Yayan Sofiyan-Rt. Enong Mandala sebanyak 42.816 KTP di Kota Serang, sementara dukungan pasangan Dimyati Natakusumah-Yemmelia di Kota Serang sebanyak 748 KTP.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, jumlah dan
sebaran kartu tanda penduduk (KTP) pasangan Yayan Sofyan-Rt. Enong Mandala di Kota Serang yaitu Kecamatan Serang 26.033, Kecamatan Kasemen 9.088, Kecamatan Cipocok Jaya 2.215, Kecamatan Curug 1.135, Kecamatan Walantaka 890, dan Kecamatan Taktakan 3.455, jumlah keseluruhan 42.816.

Sementara, jumlah dan sebaran KTP pasangan  Dimyati Natakusumah-Yemmeli adi Kota Serang yaitu Kecamatan Serang 87, Kecamatan Kasemen 87, Kecamatan Cipocok Jaya 103, Kecamatan Curug 125, Kecamatan Walantaka 222, dan Kecamatan Taktakan 47, jumlah keseluruhan 748.

"Rekap dilakukan Senin 8 Agustus 2016 pukul 22.30, di Aula KPU Banten, disaksikan bersama tim sukses bapaslon, Panwaslu dan tim verifikator KPU Banten," ujarnya, Selasa (9/8/2016).
Dalam calon perseorangan, kata Fierly, ada tiga tahap yang harus dilakukan. Tahap pertama yaitu tahap menghitung jumlah dan sebaran dukungan. "Itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya," tuturnya.

Tahap kedua, lanjut Fierly, verifikasi administrasi. Mencocokkan KTP dengan berkas dukungan. Tahap ketiga verifikasi faktual. Masing-masing pemilik KTP dicek secara door to door ke rumahnya. "Untuk tahap kedua dan ketiga itu belum dilakukan. Jadi belum diketahui sesuai atau tidaknya (Dukungan itu)," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengatakan, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa proses tahapan yang dilakukan oleh KPU Banten berjalan sesuai aturan. Kemudian juga memastikan, hak-hak para bakal calon sudah terpenuhi.


Saya kira sejauh ini segala ketentuan terkait tahapan penerimaan syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU masih berjalan normal, 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Rekapitulasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan : Banyak Berkas Dicoret Rating: 5 Reviewed By: Unknown