![]() |
| (Sekda) Banten Ranta Soeharta |
SERANG - Penyusunan draf
peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang struktur
organisasi tata kerja (SOTK) Pemprov Banten masih terkendala petunjuk pelaksana
(juklak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda)
Banten Ranta Soeharta mengungkapkan bahwa draf Perda dan Pergub sudah rampung
tinggal menunggu juklak dari Kemendagri. "Kitanya sudah siap, rapat sudah
3 kali, sudah final. Sudah siap draf pergubnya, tapi kita masih menunggu
petunjuk pelaksanaannya," katanya saat dikonfirmasi wartawan.(4/8).
Meski demikian,
penyusunan SOTK sudah final Ranta enggan membuka mana saja SKPD yang
berubah.?"Yang jelas sesuai kebutuhan lah pokoknya. Nanti kita
lihat," ujarnya.
Terkait target Agustus
yang ditetapkan Kemendagri, lanjut Ranta, hal itu baru sebatas lisan."Kan
itu lisan. Kali ini kan harus pake tulisan lah," jelasnya.
Kepala Biro Organisasi
setda Banten Dian Wirtadipura mengatakan, sebagian besar SKPD di pemprov
mengalami perubahan. Salah satunya penambahan Biro Keuangan sehingga total ada
9 biro.
"Nanti ada 9 biro,
dan tidak ada lagi namanya Biro Organisasi. Yang ada Kepala Biro I misalnya
membidangi apa, 2 bidang apa, 3 bidang apa, dan seterusnya," kata Dian
saat mengikuti lokakarya, beberapa waktu lalu.
Dian sendiri belum bisa
menyebutkan seperti apa SOTK. Menurutnya perubahan struktur organisasai Pemrov
Banten bisa 100 persen berubah.
"Sekarang saya belum
bisa sebut SOTKnya seperti apa, yang jelas perubahannya 100 persen,"
ujarnya.
Meski tak mau membeberkan
seperti apa gambaran perubahan SOTK di SKPD, Dian sedikit membocorkan beberapa
hal, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan dipastikan terpisah
dengan Komunikasi dan Informasi dan adanya penambahan Biro, yakni Biro Keuangan
yang dipecah dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).
Sementara DPPKD akan dipisah antara Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

0 komentar:
Post a Comment