![]() |
| Ilustrasi |
CILEGON, (KB).- Keinginan
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membangun alun-alun di Lapangan Helipad milik
PT Krakatau Steel (KS) bisa terwujud. Karena, perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tersebut sudah merestuinya.
Persetujuan pembangunan
alun-alun di Lapangan Helipad tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (MoU) antara kedua belah pihak. Wali Kota Cilegon,
Tubagus Iman Ariyadi membenarkan, sudah dibuatkan MoU tersebut. Bahkan, kata
Iman, pihak PT KS dan Pemkot Cilegon sudah membentuk tim.
"PT KS sudah
mengizinkan membangun alun-alun, namun statusnya tidak dialihkan, karena jika
dialihkan ke pemda nanti prosesnya panjang. Jadi, KS mempesilakan itu dibangun
alun-alun, nanti dibangun oleh pemda untuk kepentingan masyarakat,"
ujarnya saat ditemui di Kantor Setda Cilegon, Rabu (3/8/2016).
Nantinya, ucap Iman,
lahan tersebut tidak boleh dibangun apa-apa, kecuali pembangunannya untuk
alun-alun masyarakat. Maka, lahan seluas 3 hektare tersebut nantinya kan
dibangun alun-alun, sekaligus arena bermain dan taman baca untuk masyarakat
Cilegon. Lahan tersebut akan menyatu dengan lahan DPRD, jadi jalan yang di
tengah akan ditutup. Kemudian, akan dibuka jalan baru.
Selain itu, dengan
disepakatinya pembangunan Alun-alun Cilegon, maka konsekuensinya, yakni
disetujuinya pembangunan Transmart di Kota Cilegon. "Iya dong,
konsekuensinya boleh Transmart dibangun. Jika ada alun-alun kan boleh. Boleh,
ga ada masalah. Artinya, nanti jika bisa KS juga memberikan kontribusi terhadap
pembangunan alun-alun itu, tidak hanya pemda," tuturnya.
Menurut iman, dalam MoU
tersebut terdapat tiga kesepakatan, yakni pembangunan alun-alun, pembuatan long
water storage sepanjang 1,8 kilometer, serta penghitungan NJOP atas lahan KS
yang digunakan Pemkot Cilegon.
Sebelumnya, Sekretaris
Perusahaan PT KS, Iip Arif Budiman menuturkan, pihaknya sedang melakukan kajian
tentang status Lapangan Helipad tersebut, jika aset tersebut dialihkan ke
Pemkot Cilegon.
"Ada dua regulasi
utama di Kementerian BUMN mengenai pengelolaan aset, pertama ada regulasi
pengalihan aset dan ada regulasi pendayagunaan aset. Itu bedanya, jika
pelepasan aset, aset berpisah (Dari KS).
Tetapi, pendayagunaan,
prinsip kepemilikan tidak beralih. Artinya, bisa dikerjasamakan. Bisa spot
(jangka pendek), bisa panjang, bisa sangat panjang," katanya.
Ia mengatakan, dari dua
opsi tersebut, pihaknya telah mengerucutkan menjadi satu opsi, yang dinilai
dapat menguntungkan kedua belah pihak. Meski begitu, ia masih enggan mengatakan
opsi mana yang akan dipilih, namun pihaknya terus berkonsultasi dengan pihak
Kejagung RI terkait hal tersebut.
"Itu dua-duanya
dilihat dan dikaji. Kami lihat konsekuensinya seperti apa. Tetapi, sekarang
sudah mengerucut menjadi satu, tinggal menunggu justifikasi dari pihak Damjatun
Kejagung RI. Supaya menilai legal opininya seperti apa. Artinya, ada pihak
ketiga yang secara independen yang memberikan justifikasi penilaian,"
ucapnya.

0 komentar:
Post a Comment