Kilas Berita

Pengawasan Naker Asing Harus Diperketat

 Ilustrasi
LEBAK, (KB).- Pengamat ketenagakerjaan dari Kabupaten Lebak, Encek Khaerudin mengatakan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) perlu diperketat terkait penangkapan 70 warga Tiongkok yang bekerja di PT Conch Semen Indonesia di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

"Kami mempertanyakan lemahnya pengawasan TKA asal Tiongkok itu," kata Encep Khaerudin yang juga Dosen Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Fallah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (3/8/2016).

Pemerintah daerah dan Kantor Keimigrasian harus mengawasi dan memperketat TKA yang masuk ke wilayah Provinsi Banten di antaranya mengecek dokumen yang resmi serta kompetensi yang dilengkapi sertifikasi bidang pekerjaannya.

Selama ini, pengawasan dari lembaga tersebut lemah sehingga para TKA dari Tiongkok leluasa bekerja di pabrik semen itu. Oleh karena itu, pihaknya berharap pengawasan terhadap TKA diperketat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan warga pribumi.

Apalagi, pekerjaan di pabrik semen tersebut bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal, seperti mengelas besi, pengemudi alat berat, pemasangan bahan bangunan dan pengecatan."Saya kira pekerjaan bidang itu jangan sampai dikerjakan oleh TKA," ujarnya.

Tumbuhnya investor asing ke Indonesia, termasuk Provinsi Banten harus disertai kejelasan kerja sama. Di antaranya kerja sama itu, pemerintah mensyaratkan tenaga kerja didominasi tenaga lokal agar tidak menimbulkan konflik sosial. Persyaratan itu ditekankan sekitar 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga asing. "Jika tidak dilakukan persyaratan itu maka warga pribumi hanya menjadi penonton dan tidak menjadi pelaku," ucapnya.

Apabila para TKA tersebut menguasai tenaga kerja pada perusahaan itu dipastikan berdampak terhadap banyaknya angka pengangguran tenaga kerja lokal serta kecemburuan sosial.

Selanjutnya, kasus seperti itu bisa menimbulkan banyak hal-hal yang tidak diinginkan dan keadaannya bisa menjadi krusial.

Dengan demikian, Pemerintah dan Keimigrasian harus mengawasi dan memperketat TKA tersebut agar ke depan tidak menimbulkan masalah. "Kami minta pemerintah bertindak tegas terhadap TKA ilegal itu untuk dideportasi ke negara asalnya," ucapnya.

Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditres Krimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan, dari 70 TKA warga Tiongkok itu bekerja di pabrik semen sebagai pekerja dengan gaji antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Mereka jika bekerja kasar memperoleh pendapatan Rp 15 juta per bulan, namun jika bekerja di kantor bisa mencapai Rp 25 juta per bulan.

Sebagian besar tenaga kerja di pabrik semen di Pulo Ampel itu TKA warga Tiongkok dan hanya sebagian kecil warga pribumi. "Jika dibandingkan tenaga kerja warga Tiongkok sekitar 70 persen dan 30 persen tenaga lokal dengan gaji Rp 2 juta per bulan," tuturnya.


Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang Lucy Arizal mengatakan, pihaknya saat ini kekurangan tenaga pengawasan ketenagakerjaan karena hanya sembilan orang dengan mengawasi 668 perusahaan. Petugas tersebut bukan hanya melakukan pengawasan kepada para TKA saja, tetapi mengawasi keseluruhan antara lain pengupahan, cuti dan izin tinggal TKA di Kabupaten Serang.

"Kami berharap tenaga pengawasan tenaga kerja bisa ditambah lagi sehingga dapat mengawasi TKA dengan maksimal itu," katanya. 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengawasan Naker Asing Harus Diperketat Rating: 5 Reviewed By: Unknown