![]() |
| Ilustrasi |
LEBAK, (KB).- Pengamat
ketenagakerjaan dari Kabupaten Lebak, Encek Khaerudin mengatakan, pengawasan
terhadap tenaga kerja asing (TKA) perlu diperketat terkait penangkapan 70 warga
Tiongkok yang bekerja di PT Conch Semen Indonesia di Pulo Ampel, Kabupaten
Serang.
"Kami mempertanyakan
lemahnya pengawasan TKA asal Tiongkok itu," kata Encep Khaerudin yang juga
Dosen Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Fallah
Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (3/8/2016).
Pemerintah daerah dan
Kantor Keimigrasian harus mengawasi dan memperketat TKA yang masuk ke wilayah
Provinsi Banten di antaranya mengecek dokumen yang resmi serta kompetensi yang
dilengkapi sertifikasi bidang pekerjaannya.
Selama ini, pengawasan
dari lembaga tersebut lemah sehingga para TKA dari Tiongkok leluasa bekerja di
pabrik semen itu. Oleh karena itu, pihaknya berharap pengawasan terhadap TKA
diperketat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan warga pribumi.
Apalagi, pekerjaan di
pabrik semen tersebut bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal, seperti mengelas
besi, pengemudi alat berat, pemasangan bahan bangunan dan pengecatan."Saya
kira pekerjaan bidang itu jangan sampai dikerjakan oleh TKA," ujarnya.
Tumbuhnya investor asing
ke Indonesia, termasuk Provinsi Banten harus disertai kejelasan kerja sama. Di
antaranya kerja sama itu, pemerintah mensyaratkan tenaga kerja didominasi
tenaga lokal agar tidak menimbulkan konflik sosial. Persyaratan itu ditekankan
sekitar 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga asing. "Jika tidak
dilakukan persyaratan itu maka warga pribumi hanya menjadi penonton dan tidak
menjadi pelaku," ucapnya.
Apabila para TKA tersebut
menguasai tenaga kerja pada perusahaan itu dipastikan berdampak terhadap
banyaknya angka pengangguran tenaga kerja lokal serta kecemburuan sosial.
Selanjutnya, kasus
seperti itu bisa menimbulkan banyak hal-hal yang tidak diinginkan dan
keadaannya bisa menjadi krusial.
Dengan demikian,
Pemerintah dan Keimigrasian harus mengawasi dan memperketat TKA tersebut agar
ke depan tidak menimbulkan masalah. "Kami minta pemerintah bertindak tegas
terhadap TKA ilegal itu untuk dideportasi ke negara asalnya," ucapnya.
Kepala Subdit I Industri
dan Perdagangan (Indag) Ditres Krimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dani
Arianto mengatakan, dari 70 TKA warga Tiongkok itu bekerja di pabrik semen
sebagai pekerja dengan gaji antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per bulan.
Mereka jika bekerja kasar memperoleh pendapatan Rp 15 juta per bulan, namun
jika bekerja di kantor bisa mencapai Rp 25 juta per bulan.
Sebagian besar tenaga
kerja di pabrik semen di Pulo Ampel itu TKA warga Tiongkok dan hanya sebagian
kecil warga pribumi. "Jika dibandingkan tenaga kerja warga Tiongkok
sekitar 70 persen dan 30 persen tenaga lokal dengan gaji Rp 2 juta per
bulan," tuturnya.
Bidang Pengawasan Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang Lucy Arizal mengatakan, pihaknya saat
ini kekurangan tenaga pengawasan ketenagakerjaan karena hanya sembilan orang dengan
mengawasi 668 perusahaan. Petugas tersebut bukan hanya melakukan pengawasan
kepada para TKA saja, tetapi mengawasi keseluruhan antara lain pengupahan, cuti
dan izin tinggal TKA di Kabupaten Serang.
"Kami berharap tenaga pengawasan
tenaga kerja bisa ditambah lagi sehingga dapat mengawasi TKA dengan maksimal
itu," katanya.

0 komentar:
Post a Comment