Kilas Berita

Kasus Korupsi Jalan Terate Banten Lama, Kejari Bidik Tersangka Baru

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang membuka penyidikan baru untuk kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate Banten Lama tahun 2011 senilai Rp 3,1 miliar.

Kasus korupsi yang sebelumnya menjebloskan mantan Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Muchtar Sutanto ke penjara itu kini dalam proses pencarian untuk calon tersangka baru.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan mengatakan, penyidikan baru kasus tersebut tidak lepas dari petunjuk dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili Muchtar Sutanto. Dalam putusan tersebut terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

Pertimbangannya dari putusan MA, kemudian memang pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada pihak lain yang membantu pelaksanaan pekerjaan Jalan Terate Banten Lama sehinga dibuat seperti itu (tidak sesuai spesifikasi), ujar pria yang akrab disapa Olaf ini, Kamis (25/8/2016).

Perkara kasus korupsi ini sebelumnya terdapat perbedaan putusan di peradilan. Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Serang, Muchtar Sutanto dibebaskan oleh majelis hakim. Sedangkan pada tingkat kasasi di MA, majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menjatuhi pidana selama empat tahun terhadap Muchtar Sutanto.

Muchtar Sutanto kemudian dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Serang ke Lapas Klas II A Serang, Rabu (30/6/2016). Berdasarkan isi putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi JPU.


Menindaklanjuti perkara betonisasi Jalan Terate Banten Lama jilid II ini penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan ulang sebelum menetapkan calon tersangka baru. Tentu akan dilakukan pemeriksaan ulang, rencananya pekan depan mulai periksa saksi-saksi, katanya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Kasus Korupsi Jalan Terate Banten Lama, Kejari Bidik Tersangka Baru Rating: 5 Reviewed By: Unknown