![]() |
Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Penyidik
pidana khusus (pidsus) Kejari Serang membuka penyidikan baru untuk kasus
korupsi proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama
tahun 2011 senilai Rp 3,1 miliar.
Kasus korupsi yang
sebelumnya menjebloskan mantan Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga
dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Muchtar Sutanto ke penjara itu kini
dalam proses pencarian untuk calon tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Serang
Agustinus Olaf Mangontan mengatakan, penyidikan baru kasus tersebut tidak lepas
dari petunjuk dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili
Muchtar Sutanto. Dalam putusan tersebut terdapat pihak lain yang diduga
terlibat.
“Pertimbangannya dari putusan MA,
kemudian memang pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada pihak lain
yang membantu pelaksanaan pekerjaan Jalan Terate Banten Lama sehinga dibuat
seperti itu (tidak sesuai spesifikasi),” ujar pria
yang akrab disapa Olaf ini, Kamis (25/8/2016).
Perkara kasus korupsi ini
sebelumnya terdapat perbedaan putusan di peradilan. Pada tingkat Pengadilan
Negeri (PN) Serang, Muchtar Sutanto dibebaskan oleh majelis hakim. Sedangkan
pada tingkat kasasi di MA, majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar
menjatuhi pidana selama empat tahun terhadap Muchtar Sutanto.
Muchtar Sutanto kemudian
dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Serang ke Lapas Klas II A Serang, Rabu
(30/6/2016). Berdasarkan isi putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan
permohonan kasasi JPU.
Menindaklanjuti perkara
betonisasi Jalan Terate – Banten Lama
jilid II ini penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan ulang sebelum
menetapkan calon tersangka baru. “Tentu akan
dilakukan pemeriksaan ulang, rencananya pekan depan mulai periksa saksi-saksi,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment