![]() |
| Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan SKPD dalam Menyususn SSH |
SERANG – Pemprov memberikan garis keras kepada seluruh
SKPD agar mematuhi dalan menyusun program kegiatan untuk tahun 2017 mendatang.
Selain itu ada empat hal yang sudah menjadi patokan yang harus diikuti oleh
seluruh pegawai yang ada.
Kepala DPPKD Banten, Nandi S Mulya mengungkapkan,
penyusunan APBD 2017 yang sudah masuk tahap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) berbeda dri tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2017, penyusunan
APBD berbeda dengan sebelumnya. Karena dalam pembahasannya disertai dengan
kebijakan-kebijakan lokal yang diharapkan dapat membuat pelaksnaan pembangunan
di lingkungan pemprov lebih efektif dan efisien,” kata Nandi dihadapan 135 pejabat dan pegawai dari 42 SKPD,”ujar Nandi pada acara sosialisasi pedoman
penyusunan RKA SKPD/PPKD dan standar satuan harga Banten tahun angaran 2017 di
Aula DPPKD, Kamis, 11/8/2016.Nandy menjelaskan, kebijakan tersebut antara lain,
peningkatan tarif tambahan pegawai negeri sipil (TPPNS).
“Ada empat konsekwensi
belanja-belanja yang lain harus disesuaikan. Pertama, menghilangkan honorarium
tim internal. Kedua, mengurangi frekuensi honorarium tim terkoordinasi, ketiga,
mengurangi alokasi insentif pajak daerah,” ungkapnya.
Dan yang ke empat, mengurangi alokasi belanja perjalanan dinas, belanja sewa,
belanja makanan dan minuman belanja jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK,
belanja kursus dan uang saku.
“Tentu ini harus menjadi
perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang
transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien,” katanya.
Senada diungkapkan Sekretaris DPPKD, Heri Suheri.
Menurutnya, pedomana kebijakan lokal
diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pegawai.“Dokumen pedoman RKA-SKPD/PPKD merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam
menyusun RKA sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
beserta perubahannya,” ujarnya.
Heri mengatakan, berbeda
dengan daerah lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan
RKA-SKPD/PPKD di pemprov nantinya ditetapkan dalam peraturan gubernur. Hal ini
berdasarkan pertimbangan untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun
RKA, mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan terkait penyusunan
RKA-SKPD/PPKD yang harus dipedomani.“Dengan adanya
pergub ini diharapkan dapat mencakup sebagian besar aturan tersebut,” katanya.

0 komentar:
Post a Comment