![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Berkaitan Hari Ulang Tahun ke-71 RI, 3.657
narapidana penghuni Lapas dan Rutan se-Provinsi Banten mendapatkan remisi atau
pemotongan masa tahanan. Sebanyak 131 di antaranya langsung menghirup udara
bebas pada Rabu (17/8/2016)
“Untuk remisi umum I ada 3.526
napi, sebanyak 131 dapat remisi umum II atau langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih,
kepada wartawan.
Menurutmnya, pemberian
remisi sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan PP
Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 serta Kepres nomor 174 tahun
1999. “Seluruh napi yang mendapatkan
remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani
seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan,” ujarnya.
Napi yang mendapat
remisi, sambungnya, tidak ada yang terlibat kasus korupsi maupun teroris.
Mereka yang dapat remisi terlibat kasus pidana umum. Pasalnya, narapidana yang
terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI.
Dia merinci, dari total
seluruhnya 3.657 napi yang mendapatkan remisi Lapas Klas II Pemuda Tangerang
yang paling banyak yakni 1,129 napi. Berikutnya, Lapas Klas I Tangerang
sebanyak 630 orang diikuti Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Klas I
Tangernag sebanyak 373, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita
Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita
Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan
Klas IIB Pandeglang 52 napi. (haryono)

0 komentar:
Post a Comment