Kilas Berita

BPOM Grebek Pabrik Makanan Ringan di Jatiuwung

 BPOM Grebek Pabrik Makanan Ringan di Jatiuwung
JATIUWUNG Lantaran dianggap tidak memiliki ijin edar pabrik PT Trio Anugerah Mandiri yang memproduksi makanan ringan di Jalan Palem Manis 3 No 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, disegel Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Badan BPOM, Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan, Kamis (4/8/2016), mengatakan, pada 3 Agustus 2016 lalu, pihaknya melakukan operasi sarana dan prasarana pangan tanpa ijin edar yang berada di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut pihaknya mengaku telah mengamankan sebuah truk kontainer yang akan diberangkatkan untuk didistribusikan ke daerah Pontianak.

Temuan ini sudah kita investigasi selama 3 bulan. Hasil temuannya tadi kita sudah berkeliling melihat pabrik yang tidak mengantongi ijin edar. Adapun nomor ijin yang didapat perusahaan itu fiktif, dengan mencantumkan nomor pangan industri rumah tangga perusahaan lain yang sudah tidak beroperasi, ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, jenis pangan yang didapat dari perusahaan tersebut berupa sejumlah makanan anak-anak. Yakni wafer, permen dan biskuit. Makanan diduga ilegal yang diamankan BPOM senilai total Rp 400 juta atau sebanyak 396 pcs.

Ditambahkannya, pihaknya juga masih terus melakukan penulusuran di sejumlah daerah yang diduga terdapat perusahaan yang juga tak mengantongin ijin. Bahkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, juga sudah digrebek sebuah pabrik yang tak memiliki izin edar.

Berarti ada kaitannya antara pabrik disini dengan Surabaya. Kemungkinan juga lebih besar lagi dari apa yang sudah kita temukan ini, dengan sejumlah produksi makanan. Seperti makanan ringan, chiken barbeque dan chiken paprica dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, pihaknya kan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap makanan yang siap edar. Pemilik pabrik juga akan disidik lantaran diduga telah melanggar pasal 142 UU nomor 18/2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.


Untuk itu kami mengimbau kepada pengusaha obat dan makanan untuk mematuhi segala perundang-undangan dan terutama kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati memlih makanan untuk anak, tukasnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: BPOM Grebek Pabrik Makanan Ringan di Jatiuwung Rating: 5 Reviewed By: Unknown