![]() |
| BPOM Grebek Pabrik Makanan Ringan di Jatiuwung |
JATIUWUNG – Lantaran dianggap tidak memiliki ijin edar pabrik
PT Trio Anugerah Mandiri yang memproduksi makanan ringan di Jalan Palem Manis 3
No 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, disegel Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Badan BPOM, Penny
Kusumastuti Lukito kepada wartawan, Kamis (4/8/2016), mengatakan, pada 3
Agustus 2016 lalu, pihaknya melakukan operasi sarana dan prasarana pangan tanpa
ijin edar yang berada di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut pihaknya
mengaku telah mengamankan sebuah truk kontainer yang akan diberangkatkan untuk
didistribusikan ke daerah Pontianak.
“Temuan ini sudah kita
investigasi selama 3 bulan. Hasil temuannya tadi kita sudah berkeliling melihat
pabrik yang tidak mengantongi ijin edar. Adapun nomor ijin yang didapat
perusahaan itu fiktif, dengan mencantumkan nomor pangan industri rumah tangga
perusahaan lain yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, jenis pangan
yang didapat dari perusahaan tersebut berupa sejumlah makanan anak-anak. Yakni
wafer, permen dan biskuit. Makanan diduga ilegal yang diamankan BPOM senilai
total Rp 400 juta atau sebanyak 396 pcs.
Ditambahkannya, pihaknya
juga masih terus melakukan penulusuran di sejumlah daerah yang diduga terdapat
perusahaan yang juga tak mengantongin ijin. Bahkan di wilayah Surabaya, Jawa
Timur, juga sudah digrebek sebuah pabrik yang tak memiliki izin edar.
“Berarti ada kaitannya antara
pabrik disini dengan Surabaya. Kemungkinan juga lebih besar lagi dari apa yang
sudah kita temukan ini, dengan sejumlah produksi makanan. Seperti makanan
ringan, chiken barbeque dan chiken paprica dengan nilai sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan temuan
tersebut, lanjutnya, pihaknya kan menindaklanjuti temuan tersebut dengan
melakukan penyitaan terhadap makanan yang siap edar. Pemilik pabrik juga akan
disidik lantaran diduga telah melanggar pasal 142 UU nomor 18/2012 tentang
Pangan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda
maksimal Rp 4 miliar.
“Untuk itu kami mengimbau kepada
pengusaha obat dan makanan untuk mematuhi segala perundang-undangan dan
terutama kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati memlih makanan untuk anak,” tukasnya.

0 komentar:
Post a Comment