![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Pemprov Banten melalui Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) telah merasionalisasi tambahan anggaran untuk Pilgub Banten sebesar Rp120 miliar. Padahal, KPU
mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp149 Miliar.
“TAPD telah melakukan
rasionalisasi atas usulan KPU Banten, hasilnya disepakati Rp120 miliar untuk
tambahan anggaran Pilgub Banten yang masuk dalam APBD perubahan 2016. Hari ini
(kemarin-red) kami akan rapat kembali untuk finalisasi anggaran setiap SKPD
sehingga pekan depan semua sudah klir,” kata Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina
kepada wartawan, Jumat (12/8),
Menurutnya, usulan KPU
Banten untuk anggaran Pilgub Banten 2017 sebesar Rp299 miliar pada tahun 2015.
Kemudian dalam APBD Banten 2016 telah dianggarkan sebesar Rp150 miliar, sisanya
dialokasikan dalam APBD perubahan. Sementara, Bawaslu mengusulkan Rp150 miliar dan
telah dialokasikan dalam APBD 2016 sebesar Rp50 miliar.
“Tapi, angka itu baru keputusan
TAPD, pekan depan draf APBD perubahan baru akan dimasukkan ke DPRD Banten.
Jadi, angka itu belum final karena akan dibahas kembali antara TAPD dan Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Banten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hudaya
menuturkan, tidak hanya anggaran KPU yang dirasionalisasi, tetapi anggaran
Bawaslu juga dipangkas. “TAPD juga
menyepakati anggaran tambahan untuk Bawaslu sebesar Rp40 miliar dalam APBD
perubahan,” jelasnya.
Mantan Kepala
Disnakertrans Banten ini menambahkan, anggaran Pilgub Banten yang diusulkan KPU
telah dibahas secara cermat oleh TAPD. Setelah dirasionalisasi, sempat muncul
angka Rp125 miliar. Namun, pembahasan terakhir diputuskan sebesar Rp120 miliar
oleh TAPD.
“Pemangkasan anggaran mayoritas
untuk kegiatan rapat, sementara anggaran untuk kegiatan inti tidak ada yang
diutak-atik,” jelas Hudaya.
Sementara itu, Sekda
Banten Ranta Soeharta mengatakan, alokasi anggaran Pilgub Banten tahap II masih
menunggu keputusan resmi antara TAPD dan DPRD Banten terkait kebutuhan anggaran
Pilgub Banten 2017. “Pada
prinsipnya, Pemprov mendukung dan wajib
menyukseskan pelaksanaan Pilgub Banten sesuai aturan yang berlaku. Soal
anggaran, Pemprov tinggal mengalokasikan anggaran tahap kedua di perubahan APBD
2016 setelah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD,” katanya.
Menurut Ranta, dirinya
telah ditugaskan gubernur untuk
memfasilitasi anggaran yang dibutuhkan KPU selaku penyelenggara Pilgub Banten. “Dari usulan KPU, Pemprov tinggal menyediakan Rp149
miliar lagi. Saat ini alokasi anggarannya baru selesai dibahas oleh TAPD, pekan
depan mulai dibahas bersama dengan Dewan,” jelasnya.
Ranta yang menjabat Ketua
TAPD Banten menegaskan, Pemprov tidak pernah berniat memangkas anggaran pilgub
yang diusulkan KPU. “Kami meminta
KPU mengusulkan anggarannya sesuai dengan revisi UU Pilkada. Bila Rp299 miliar
itu sudah sesuai aturan yang ada, tidak ada alasan bagi Pemprov menguranginya,” jelasnya.
Ditambahkan Ranta,
rasionalisasi yang dilakukan TAPD mengacu pada UU Pilkada hasil revisi.
Pasalnya, KPU mengusulkan anggaran sebelum UU Pilkada direvisi. “Intinya enggak ada pemangkasan, yang kami lakukan
hanya penyesuaian mengacu pada UU Pilkada hasil revisi. Kan nanti yang
menyetujuinya bukan hanya Pemprov, tapi juga DPRD,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua
KPU Banten Agus Supriyatna menyerahkan keputusan akhir pada Pemprov dan DPRD
Banten. Bila anggaran tambahan pilgub hanya Rp120 miliar yang dialokasikan
dalam APBD perubahan, pihaknya akan mengevaluasi ulang kegiatan KPU yang telah
disusun karena harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Sebelum kami mengusulkan
anggaran sebesar Rp299 miliar, kami telah menghitungnya sesuai kebutuhan dan UU
Pilkada. Meskipun pada saat diusulkan, UU Pilkada belum direvisi, tapi
kebutuhan pilgub nyaris tidak ada yang melanggar UU Pilkada hasil revisi. Toh,
kami pun telah mempresentasikannya ke Pemprov maupun DPRD Bantan,” katanya.
Menurut Agus, anggaran
tahap pertama sebesar Rp150 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Banten
2016 telah diterima KPU dari Pemprov Banten sesuai NPHD No.978/19-Huk/2016 dan
No. 029/KPU-Prov.015/IV/2016 tanggal 26 April 2016 dan didistribusikan KPU Banten
ke KPU kabupaten kota pada 24 Mei lalu. “Angaran
tambahan juga akan kami distribusikan kembali ke KPU kabupaten kota setelah
APBD perubahan disahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota DPD
RI asal Banten Ahmad Subadri mengatakan, anggaran Pilgub Banten yang diusulkan
KPU sebesar Rp299 miliar cukup fantastis. Sekalipun dipangkas oleh Pemprov, KPU
harus tetap hemat menggunakan anggaran
pilgub.
“Memang usulan KPU baru
dianggarkan pemprov Rp150 miliar dalam APBD 2016, sisanya akan dialokasikan
dalam APBD perubahan. Namun, kami ingin mengajak KPU untuk efisien menggunakan
anggaran, yang penting semua tahapan berjalan sebagaimana mestinya,” pesan Subadri.

0 komentar:
Post a Comment