Kilas Berita

Anggaran Pilgub Banten Dipangkas Rp29 Miliar

 Ilustrasi
SERANG Pemprov Banten melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merasionalisasi tambahan anggaran untuk Pilgub Banten sebesar Rp120 miliar. Padahal, KPU mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp149 Miliar.

“‎TAPD telah melakukan rasionalisasi atas usulan KPU Banten, hasilnya disepakati Rp120 miliar untuk tambahan anggaran Pilgub Banten yang masuk dalam APBD perubahan 2016. Hari ini (kemarin-red) kami akan rapat kembali untuk finalisasi anggaran setiap SKPD sehingga pekan depan semua sudah klir, kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan, Jumat (12/8),

Menurutnya, usulan KPU Banten untuk anggaran Pilgub Banten 2017 sebesar Rp299 miliar pada tahun 2015. Kemudian dalam APBD Banten 2016 telah dianggarkan sebesar Rp150 miliar, sisanya dialokasikan dalam APBD perubahan. Sementara, Bawaslu mengusulkan Rp150 miliar dan telah dialokasikan dalam APBD 2016 sebesar Rp50 miliar.

Tapi, angka itu baru keputusan TAPD, pekan depan draf APBD perubahan baru akan dimasukkan ke DPRD Banten. Jadi, angka itu belum final karena akan dibahas kembali antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, jelasnya.

Lebih lanjut, Hudaya menuturkan, tidak hanya anggaran KPU yang dirasionalisasi, tetapi anggaran Bawaslu juga dipangkas. TAPD juga menyepakati anggaran tambahan untuk Bawaslu sebesar Rp40 miliar dalam APBD perubahan, jelasnya.

Mantan Kepala Disnakertrans Banten ini menambahkan, anggaran Pilgub Banten yang diusulkan KPU telah dibahas secara cermat oleh TAPD. Setelah dirasionalisasi, sempat muncul angka Rp125 miliar. Namun, pembahasan terakhir diputuskan sebesar Rp120 miliar oleh TAPD.

“‎Pemangkasan anggaran mayoritas untuk kegiatan rapat, sementara anggaran untuk kegiatan inti tidak ada yang diutak-atik, jelas Hudaya.

Sementara itu, Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, alokasi anggaran Pilgub Banten tahap II masih menunggu keputusan resmi antara TAPD dan DPRD Banten terkait kebutuhan anggaran Pilgub Banten 2017. Pada prinsipnya, Pemprov mendukung dan wajib menyukseskan pelaksanaan Pilgub Banten sesuai aturan yang berlaku. Soal anggaran, Pemprov tinggal mengalokasikan anggaran tahap kedua di perubahan APBD 2016 setelah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD, katanya.

Menurut Ranta, dirinya telah ditugaskan gubernur untuk memfasilitasi anggaran yang dibutuhkan KPU selaku penyelenggara Pilgub Banten. Dari usulan KPU, Pemprov tinggal menyediakan Rp149 miliar lagi. Saat ini alokasi anggarannya baru selesai dibahas oleh TAPD, pekan depan mulai dibahas bersama dengan Dewan, jelasnya.

Ranta yang menjabat Ketua TAPD Banten menegaskan, Pemprov tidak pernah berniat memangkas anggaran pilgub yang diusulkan KPU. Kami meminta KPU mengusulkan anggarannya sesuai dengan revisi UU Pilkada. Bila Rp299 miliar itu sudah sesuai aturan yang ada, tidak ada alasan bagi Pemprov menguranginya, jelasnya.

Ditambahkan Ranta, rasionalisasi yang dilakukan TAPD mengacu pada UU Pilkada hasil revisi. Pasalnya, KPU mengusulkan anggaran sebelum UU Pilkada direvisi. Intinya enggak ada pemangkasan, yang kami lakukan hanya penyesuaian mengacu pada UU Pilkada hasil revisi. Kan nanti yang menyetujuinya bukan hanya Pemprov, tapi juga DPRD, jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menyerahkan keputusan akhir pada Pemprov dan DPRD Banten. Bila anggaran tambahan pilgub hanya Rp120 miliar yang dialokasikan dalam APBD perubahan, pihaknya akan mengevaluasi ulang kegiatan KPU yang telah disusun karena harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Sebelum kami mengusulkan anggaran sebesar Rp299 miliar, kami telah menghitungnya sesuai kebutuhan dan UU Pilkada. Meskipun pada saat diusulkan, UU Pilkada belum direvisi, tapi kebutuhan pilgub nyaris tidak ada yang melanggar UU Pilkada hasil revisi. Toh, kami pun telah mempresentasikannya ke Pemprov maupun DPRD Bantan, katanya.

Menurut Agus, anggaran tahap pertama sebesar Rp150 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Banten 2016 telah diterima KPU dari Pemprov Banten sesuai NPHD No.978/19-Huk/2016 dan No. 029/KPU-Prov.015/IV/2016 tanggal 26 April 2016 dan didistribusikan KPU Banten ke KPU kabupaten kota pada 24 Mei lalu. Angaran tambahan juga akan kami distribusikan kembali ke KPU kabupaten kota setelah APBD perubahan disahkan, ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Banten Ahmad Subadri mengatakan, anggaran Pilgub Banten yang diusulkan KPU sebesar Rp299 miliar cukup fantastis. Sekalipun dipangkas oleh Pemprov, KPU harus tetap hemat menggunakan anggaran pilgub.

Memang usulan KPU baru dianggarkan pemprov Rp150 miliar dalam APBD 2016, sisanya akan dialokasikan dalam APBD perubahan. Namun, kami ingin mengajak KPU untuk efisien menggunakan anggaran, yang penting semua tahapan berjalan sebagaimana mestinya, pesan Subadri.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Anggaran Pilgub Banten Dipangkas Rp29 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Unknown