![]() |
Ilustrasi |
CILEGON, (KB).- Pembongkaran
warung remang-remang (warem) oleh Pemeintah Kota (Pemkot) Cilegon, di Kelurahan
Gerem, Kecamatan Grogol, menimbulkan perpecahan di kalangan warga setempat.
Kini masyarakat Gerem terbagi dalam dua kelompok. Sebagian kelompok warga
mendukung, sebagian lagi menolak.
Kelompok warga yang
mendukung pembongkaran warem, mendatangi gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis
(28/7/2016). Mereka menyatakan sikapnya mendukung langkah Pemerintah Kota
(Pemkot) Cilegon yang telah membongkar sejumlah bangunan ilegal yang diduga
berfungsi sebagai warung remang-remang di wilayahnya.
Salah satu perwakilan
warga, Dulatif mengatakan, kedatangan mereka dilakukan sebagai bentuk
pernyataan sikap mendukung pemerintah dalam memberantas tempat maksiat.
“Kami mendukung langkah pemkot
untuk memberantas bangunan liar dan warem. Keberadaan mereka (warem) sudah
sangat meresahkan warga, sudah terlalu lama juga keberadaan mereka dibiarkan,” ujar Dulatif.
Meski demikian, pihaknya
menyatakan tidak akan melakukan tindakan anarkis hingga batas waktu yang
diberikan Wali Kota Cilegon, yakni hingga tanggal 8 Agustus mendatang. Ia
berharap agar para penghuni warem dan bangli membongkar sendiri bangunannya,
“Kami sudah komitmen dengan warga
lain untuk menunggu hingga batas waktu yang diberikan walikota. Tapi kalau
masih bandel, kita yang akan lakukan pembongkaran,” katanya.
Kedatangan warga yang
mendukung langkah pemkot ini, juga mengutarakan kekecewaan mereka kepada Komisi
I DPRD. Pasalnya, sempat mencuat kabar bahwa ada salah satu anggota dewan yang
menolak pembongkaran warem dan bangle yang dilakukan oleh wali kota.
“Kami menyesalkan ternyata ada
anggota dewan yang tidak pro rakyat. Itu pemahaman yang terlalu prematur dan
malah terkesan tendensius. Banyak program wali kota yang pro rakyat, tapi kan tidak
berarti melegalkan yang ilegal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sihabudin Syibli mengatakan, jika ada anggota dewan
yang menolak pembongkaran warem dan bangli, itu merupakan pernyataan pribadi
dan bukan secara kelembagaan. “Saya kira itu
statemen pribadi, tapi mungkin juga statemen pribadinya itu tidak bermaksud
demikian. Nanti akan kita ingatkan, karena kita harus berhati-hati komentar
saat menyangkut orang banyak,” katanya.
Pihaknya sangat
mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada Pemkot Cilegon.
Sihabudin menyatakan, bahwa pihaknya juga mendukung langkah pemkot dalam
memberantas tempat maksiat. “Pembongkaran
itu sudah tidak bisa ditawar. Kami mengingatkan, bahwa warga masyarakat juga
punya tanggungjawab yang sama dalam pengawasan. Apalagi ini kaitan problem
sosial. Yang terpenting tidak berbuat anarkis,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah
warga yang menolak pembongkaran warem dan bangli yang dilakukan pemkot,
menyampaikan penolakan tersebut di Kantor Kecamatan Grogol pada waktu yang
nyaris bersamaan. Penolakan tersebut dikarenakan warga meminta kompensasi dan
relokasi lahan bangunan yang dibongkar. “Warga
sebenarnya menerima, bukan menolak. Tetapi mereka ini minta kompensasi dan
relokasi, sudah itu saja,” ujar Camat
Grogol, Hudri Hasun.
Menanggapi permintaan
warga tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemkot Cilegon, Taufiqurrahman
mengatakan jika kompensaasi tidak bisa diberikan begitu saja, hal itu harus
menempuh proses hukum yang berlaku.
“Wajarlah yang namanya penertiban
itu tidak sederhana, harus ada win-win solution. Nanti kita selesaikan, sesuai
aturan hukum, karena pemerintah tidak bertindak diluar aturan. Apa yang
disampaikan masyarakat akan menjadi pembahasan dengan pak wali,” ujar Taufiqurrohman.
Taufiqurrahman membantah
anggapan sebagian warga yang menilai pembongkaran tersebut cacat hukum karena
pemkot tidak pernah memberi peluang mediasi antara pemilik bangli dengan PT KAI
dan PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan, Taufiqurrahman membantah pernyataan
itu.
“PT KAI tidak memiliki lahan di
sekitar rel, tanah itu milik negara. Kalau memang ada sertifikat atau
perjanjian itu harus jelas. Perjanjian yang masayakat punya itu sudah
kadaluarsa dan belum dibuktikan keasliannya, bisa jadi dari oknum, karena
sekali lagi tanah itu milik Negara,” tegasnya.
0 komentar:
Post a Comment