![]() |
Unjuk Rasa Serikat Buruh Di Depan PT Cabot Indonesia |
CILEGON, (KB).- Puluhan
anggota DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP)
Kota Cilegon melakukan unjuk rasa di depan PT Cabot Indonesia, Kamis
(28/7/2016). Aksi ini dilakukan dalam rangka mempertanyakan kebijakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) delapan karyawan sejak Februari lalu.
Serikat pekerja ini
menilai, PHK yang dilakukan kepada delapan orang itu dipenuhi tanda tanya.
Masalahnya, perusahaan beralasan bahwa pemecatan dilakukan sebagai tindakan
efesiensi karyawan. Namun setelah mem-PHK delapan orang itu, perusahaan malah
merekrut tenaga baru.
“Kalau memang efisensi, kenapa
pihak perusahaan mempekerjakan karyawan baru untuk menggantikan posisi delapan
orang karyawan yang telah di PHK itu,” ujar Rudi
Syahrudin, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon.
Diketahui, delapan
karyawan penganti itu merupakan karyawan dari pabrik PT Cabot yang berada di
Pulo Ampel, Kabupaten Serang, yang sudah tidak berproduksi lagi. “PHK ini enggak jelas, mereka beralasan efesiensi.
Tapi berdasarkan aturan, tidak diperbolekan merekrut pekerja lain. Kalu mau
menarik orang dari pabrik yang di Pulo Ampel, seharusnya tidak mem-PHK
kedelapan orang itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya
sangat menyayangkan langkah yang ditempuh oleh PT Cabot Indonesia pabrik
Cilegon yang telah mem-PHK delapan karyawannya. “Kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak perusahaan agar
mempekerjakan kembali delapan orang karyawan yang di PHK,” katanya.
Terpisah, HR and Talent
Acquisition Manager, Widiastuti yang didampingi Assistant GM and HR Manager PT
Cabot Indonesia, Febri Handriadi tidak bisa memberi jawaban terkait tuntutan
para buruh. Manajemen PT Cabot pabrik Cilegon hanya mengatakan bahwa hal tersebut
merupakan wewenang pusat.
“Kami memberlakukan pedoman untuk
senantiasa mematuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai aksi unjuk rasa tersebut, hal itu didasarkan atas hak sebagai warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun menurut kami, aksi itu
kurang tepat karena proses PHK itu sedang diproses sesuai ketentuan yang
berlaku dan PT Cabot Indonesia menghargai proses hukum yang berjalan,” ucap Widiastuti dalam keterangan tertulisnya.
0 komentar:
Post a Comment