![]() |
Ilustrasi |
LEBAK, (KB).- Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak
didesak untuk menghentikan izin toko modern atau waralaba, karena berdampak
terhadap pendapatan pelaku usaha kecil. Sebab, perizinan toko modern seperti
Alfamart dan Indomaret dinilai terlalu mudah hingga meluas ke pelosok-pelosok
kecamatan.
Desakan itu datang dari
Laskar Merah Putih yang berunjuk rasa, Rabu (27/7/2016). Dalam orasinya, mereka
menilai kehadiran waralaba sangat dirasakan oleh pelaku usaha kecil, seperti
warungan yang modalnya pas-pasan hingga gulung tikar karena kalah
bersaing."Kami prihatin saat ini kondisi waralaba menjamur hingga ke
pelosok kecamatan," kata koordinator aksi, Ahmad Subaeli.
Oleh karena itu, dia
mendesak pemerintah daerah melalui BPMPPT setempat agar menghentikan perizinan
waralaba tersebut. Apalagi, Bupati Iti Octavia Jayabaya menjanjikan akan
menindak tegas terhadap toko yang berafiliasi terhadap perusahaan dengan
penutupan dan penyegelan.
Namun, tindakan tegas itu
tetap dibiarkan dengan menjamurnya toko modern tersebut. Itu sebabnya, pihaknya
menuntut bupati agar tidak memberikan izin terhadap pelaku usaha waralaba.
"Kami berharap peemrintah daerah tidak mudah memberikan izin usaha
terhadap waralaba karena bisa berdampak lingkungan dan aspek sosial
lainnya," ujarnya.
Pengamat Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Kabupaten Lebak
Encep Khaerudin mengatakan, kehadiran toko modern bisa mengancam pedagang
tradisional gulung tikar hingga menimbulkan pemiskinan juga pengangguran. Selama
ini, toko-toko modern di Kabupaten Lebak begitu marak, bahkan dengan lokasi
saling berdekatan.
Selain itu juga banyak
toko modern yang disinyalir belum dilengkapi legalitas perizinan juga
beroperasi pada tempat yang tidak sesuai peruntukannya. "Kami minta
regulasi pemerintah daerah menghentikan perizinan toko modern, seperti
Alfamart, Alfamidi dan Indomaret," ucap Encep.
Dia mengatakan,
pemerintah daerah harus menghentikan perizinan toko modern tersebut karena bisa
mengancam pedagang tradisional gulung tikar. Saat ini, banyak pedagang
tradisional di daerah mengalami kebangkrutan akibat kalah bersaing dengan toko
modern itu."Kami minta keberadaan toko modern itu dikaji kembali sehingga
tidak merugikan pedagang tradisional," tuturnya.
Dia menyebutkan, pemerintah
daerah harus memperketat perizinan waralaba dan dilarang di lokasi-lokasi yang
berdekatan dengan pedagang tradisional. Namun, pihaknya mempertanyakan
perizinan toko modern dengan jarak berdekatan, sehingga mengancam gulung tikar
para pedagang tradisional.
Apabila pedagang itu
mengalami kebangkrutan maka akan menaimbulkan kemiskinan dan pengangguran.
Bahkan, anak-anak mereka harus putus sekolah juga berhenti kuliah setelah
orangtua mereka bangkrut akibat toko modern itu. "Kami yakin jika tidak
ada penghentian perizinan ke depan bisa menimbulkan konflik dengan kehadiran
toko modern itu," katanya.
0 komentar:
Post a Comment