![]() |
| Ilustrasi |
Hal itu ditegaskan Kepala
Seksie (Kasi) Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Yayad Suyadi, di kantor Kecamatan
Kelapa Dua, Kamis (2/6).
“Jadi
sehubungan akan datangnya bulan suci Ramadan tahun 1437 Hijriyah, Kecamatan
Kelapa Dua melalui Satpol PP akan mengedarkan surat himbauan penutupan kepada
pengelola tempat hiburan,” katanya.
Tujuannya untuk
menciptakan ketenangan dan kekhusuan umat islam di Kelapa Dua, khususnya pada
saat kaum muslim menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan dan hari raya
Idul Fitri.
“Kami akan
mengedarkan surat imbauan itu kepada para pengelola hiburan malam. Instruksi
itu harus dijalankan selama bulan suci Ramadan. Kita harus saling menghormati
sesama umat beragama. Itu akan terasa lebih indah,” sambungnya.
Menurut dia, tempat
hiburan malam yang menjadi target penutupan itu seperti diskotik, klub malam,
pub, bar, karoke bilyard, panti pijat dan spa.“semua itu harus tutup selama bulan suci Ramadan, tepatnya H-3 sebelum
Ramadan harus sudah tutup dan H+7 atau tujuh haris setelah hari raya Idul
Fitri,” katanya.
Himbauan ini juga lanjut
dia, ditunjukan kepada pengelola tempat makan berupa restoran café, dan rumah
makan “Jam oprasionalnya bisa dimulai
pukul 16.00 hingga waktu imsak” katanya. Dia
mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Kelapa Dua, Danramil 07 Curug,
dan kepada seluruh kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Kelapa Dua.
“Kerjasama itu
perlu guna terlaksananya tujuan bersama,”
ujarnya.Ketika ditanya kendala penerapan surat intruksi tersebut, menurut
Yayad, kendalanya biasanya pada rumah makan-rumah makan. “Rumah makan boleh buka siang hari. Tetapi
jendelanya harus ditutup gorden agar tidak terlihat aktifitas makan dan minum
di dalamnya,” ujarnya.
Salah satu pemilik warung
nasi di Kecamatan Kelapa Dua, Husen, mengaku selalu mengikuti intruksi dari
pemerintah daerah. “Saya selalu
menaati himbauan itu setiap tahun. Ya, itu untuk menghormati orang-orang yang
sedang berpuasa,” katanya.

0 komentar:
Post a Comment