Kilas Berita

 Ilustrasi
SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang telah menyebar Surat Edaran (SE) terkait jam buka rumah makan selama bulan Ramadhan. Dalam SE tersebut, rumah makan hanya diperbolehkan buka setelah pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Ahmadar Rifai mengatakan, pemberlakukan jam buka pada rumah makan merupakan aturan rutin yang selalu diberlakukan setiap datangnya bulan Ramadhan. Itu dilakukan sebagai bentuk toleransi bagi mereka yang menjalankan ibadah wajib bagi umat muslim.

“Ini instruksi langsung dari Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah, red). Memang selama ini Pemkab Serang aturan jam buka rumah makan selama Ramadhan selalu diterapkan,” ujarnya kepada Tangsel Pos, kemarin.

Ia menuturkan, dalam aturan tersebut rumah makan wajib untuk menutup tempat usahanya sejak adzan subuh sekitar atau selambat-lambatnya pukul 05.00 hingga pukul 16.00 WIB. Diluar jam itu, tidak diperkenankan lagi ada rumah makan yang buka meski dipasang tirai untuk menutupinya.

“Aturan itu mutlak tanpa terkecuali. Ini juga termasuk resto di hotel-hotel,” katanya.

Menurut Arif, agar aturan tersebut bisa diterapkan, maka terhitung 1 Juni pihaknya sudah menyebarkan SE pemberlakukan jam buka rumah makan ke seluruh wilayah di Kabupaten Serang. Begitu pula ketika pelaksanaannya, selama bulan Ramadan Satpol PP akan menggelar patroli rutin.

“Jika ada rumah makan yang masih buka akan kami tertibkan tidak ada alasan lagi karena sebelumnya kami sudah ingatkan lewat SE,” ungkapnya.Dikatakan mantan Sekretaris Dipenda Kabupaten Serang tersebut, selain melakukan patroli terhadap rumah makan pihaknya juga akan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).


Hal itu meliputi tempat hiburan dan penginapan yang ada di Kawasan Wisata Panatai Anyar di Kecamatan Anyar.Salah satu pemilik rumah makan di Kecamatan Ciruas, Muzdalifah mengaku siap menjalankan pemberlakukan jam malam tersebut. Pihaknya tidak khawatir jika omsetnya akan menurun lantaran hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya setiap tahun.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: Unknown