![]() |
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Gunawan |
SERANG – Selama masih ada Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang
bekerja di lingkungan Pemprov Banten, Pemprov Banten tidak akan mendapatkan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia (RI) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut seperti yang
diungkapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Gunawan,
saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Banten setelah melakukan pertemuan dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (9/6).
Menurut Gunawan, hal
tersebut seperti mengingat, secara aturan TKS tidak diperkenankan. “Sampai kapan pun Banten tidak akan dapat tanpa
pengecualian (opini WTP), salah satu penyebabnya masih ada tenaga TKS. Jadi
seminimal mungkin dikurangi hal-hal yang dimaksud. Kemarin dewan pun menanyakan
soal TKS itu, tapi mungkin faktor kemanusiaan masih ada,” ujarnya.
Gunawan melanjutkan,
hasil kunjungan Badan Anggaran DPRD Banten ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kemarin, KemenPAN-RB
merekomendasikan agar Pemprov Banten setegas mungkin merasionalisasi TKS. “Caranya diberikan kepada masing-masing SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah), bisa dengan apel, kehadiran,” katanya.
Adapun untuk tenaga kerja
yang bisa membantu kinerja PNS, KemenPAN-RB akan mengadakan kegiatan penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun itu akan dibuka dari
awal tidak hanya untuk para TKS.
Sementara itu,
sebelumnya, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, saat ini
pihaknya tengah melakukan upaya rasionalisasi TKS. Hal tersebut seiring dengan
adanya rekomendasi dari KemenPAN-RB dan KPK.
“Seluruhnya
tidak dilakukan tahun ini, rasionalisasi ini dilakukan dengan parameter
objektif, saat ini kita sedang melakukan analisis,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment