![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Menjelang pembayaran gaji ke-13 dan 14 tahun 2016
PNS di lingkungan Pemkot Serang, DPKD Kota Serang menyediakan anggaran sebesar
Rp 47,5 miliar.Meski demikian, belum ada kepastian kapan cairnya gaji tambahan
bagi PNS tersebut, karena proses pencariannya masih menunggu Peraturan
Pemeritah (PP).
Total anggaran yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 dan
ke-14 masing-masing sekitar Rp 23,7 miliar atau totalnya Rp 47,5 miliar,” ungkap kepala DPKD Kota Serang, Adang Darmawan
kepada wartawan, Kamis (2/6).
Dia menerangkan,
pembayaran gaji ke-13 tahun ini meningkat hampir lima persen dibandingkan 2015
lalu yang hanya mencapai Rp 22,6 miliar. Peningkatan ini disebutkan Adang,
terkait adanya PNS yang baru diangkat dan penambahan PNS di beberapa SKPD. Adang
menjelaskan, untuk mekanisme pencairan gaji tersebut dilakukan melalui rekening
masing-masing pegawai seperti pencairan gaji bulanan biasanya.
“Kalau waktu
pencairan, kita masing menunggu PP (Peraturan Pemerintah, red) karena kalau
kita mendahului pemerintah pusat takutnya salah,” kata Adang.
Lebih lanjut Adang
menjelaskan, gaji tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum APBD 2016 dan akan
dibagikan kepada sekitar 5.300 PNS di Pemkot Serang, termasuk guru. “Biasanya gaji ke-13 itu keluar pas masuk tahun
ajaran baru, karena memang peruntukannya membantu PNS yang memiliki anak yang
masih sekolah. Sedangkan gaji ke-14 adalah THR atau merupakan dana kemahalan,
yakni dampak inflasi yang biasanya menjelang Idul Fitri,” katanya.
Sekedar diketahui,
pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS tidak akan bersamaan, karena harus
disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Gaji ke-14 yang disebut sebagai THR
akan cair terlebih dahulu, yakni bulan ini. Untuk gaji ke-14 ini hitungannya
adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan.
Sedangkan gaji ke-13 akan
cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah
dengan tunjangan. THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, anggota TNI/Polri
dan pensiunan.

0 komentar:
Post a Comment