![]() |
Pembuatan Akta Lahir di Kota Tangerang Akta Bisa Online |
TANGERANG - Pemerintah
Kota Tangerang terus berinovasi menerapkan pelayanan publik secara online, tak
terkecuali layanan administrasi kependudukan. Salah satu layanan yang telah
diterapkan adalah pembuatan akta kelahiran online.
Sebanyak 104 Kelurahan di
13 Kecamatan telah terhubung secara secara online dengan data kependudukan.
Dengan demikian
masyarakat tidak harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) untuk mendapat pelayanan akta kelahiran. Namun, cukup mengurus di kantor kelurahan
setempat sehingga lebih mudah dan dekat.
“Akte online
ini telah diterapkan sejak 1 Maret 2016. Terknisnya, masyarakat datang ke
kelurahan membawa persayaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta. Kemudian
datanya diinput petugas kelurahan. Data itu langsung masuk ke Disdukcapil,” ujar
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan kepada TangerangNews.com,
Senin (30/5/2016).
Lalu pertanyaannya berapa
lama hasilnya? Dia meyakini dalam lima hari kerja, akta akan tersebut
sudah dicetak dan bisa diambil warga di kantor kelurahan.
“Jadi warga
tidak perlu repot bolak balik bawa berkas ke kantor dinas," jelasnya.
Erlan mengatakan, sejak
diluncurkan pelayanan online ini ada sekitar 47 kelurahan dan 13 kecamatan.
Sedangkan jumlah akta kelahiran yang sudah tercetak hingga saat ini ada 692
akta. Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan
pelayanan tersebut.
"Wilayah yang paling
banyak pembuatan akta online ini di kawasan Kecamatan Pinang dan Larangan,
karena memang wilayah tersebut jauh dari kantor dinas, sehingga masyararakat
lebih memilih di sana," jelasnya.
Menurut Erlan, selain
akta online, pihaknya juga melakukan jemput bola pembuatan akta keliling di
setiap kecamatan. Pembuatan akta keliling bisa diproses satu hari jadi.
“Akta langsung
dicetak ditempat, kalau persyaratan lengkap. Untuk pembuatan akta online dan
keliling ini, diberlakukan untuk warga berusia 0-18 tahun,” jelas Erlan.
Kepala Bidang Pencatatan
Sipil di Disdukcapil Kota Tangerang Emma Rahmawati mengatakan, layanan akta
online ini merupakan pengembangan dari layanan online yang sebelumnya telah
diterapkan Disdukcapil di rumah sakit sejak tahun 2014.
“Kita sudah
menyiapkan sendiri aplikasinya. Layanan kependudukan yang dapat diakses
diantaranya adalah layanan pengajuan pindah antar kabupaten/kota, layanan
pengajuan datang antar kabupaten/kota, layanan pengajuan akta kelahiran dan
layanana pengajuan akta kematian. Layanan ini akan kita terapkan jika pembuatan
akta online sudah sepenuhnya dilaksanakan di 104 kelurahan,” terangnya.
0 komentar:
Post a Comment