![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengindikasikan
bahwa plat merah atau kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Serang, boleh
digunakan untuk mudik. Namun demikian, penggunaan aset negara itu hanya
diperkenankan untuk mudik dengan jarak tak terlalu jauh.
“Biasanya ada
larangan dari pemerintah pusat, ya soal itu (penggunaan kendaraan dinas untuk
mudik, red). Tetapi kebijakan bupati yang kemarin biasanya boleh. Mungkin kalau
kebijakan dulu tidak masalah, ya kemungkinan besar saya akan meneruskannya,” ujar Tatu, kemarin.
Ia menuturkan, untuk
kepastian dibolehkannya kendaraan dinas digunakan untuk mudik, dia pun akan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekda dan wakil bupati. Koordinasi perlu
dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak berdampak negatif.
“Nanti akan
saya diskusikan, akan saya bicarakan karena selain saya di Pemkab Serang juga
ada Pak Sekda dan Pak Wakil Bupati. Kami harus diskusi dulu soal itu, karena
mungkin nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan edaran untuk aturan kendaraan dinas
untuk mudik,” katanya.
Kalau pun kebijakan yang
dikeluarkan nanti diperbolehkan, kata dia, namun kendaraan milik negara itu
hanya bisa dipergunakan untuk mudik dengan jarak yang tidak terlalu jauh.
Pertimbangan itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terburuk dari aktivitas
berkendara, seperti kerusakan akibat jarak tempuh atau pun akibat kecelakaan.
Meski demikian, tidak
semua plat merah diperbolehkan digunakan untuk mudik. Semua mobil plat merah
yang mempunyai fungsi operasional untuk tanggap darurat mendapat pengecualian. “Kalau mobil untuk tanggap darurat seperti ambulans
jangan lah,” katanya.
Ia menambahkan, selain
hal tersebut ada larangan yang perlu diingat adalah pemakai plat merah tidak
diperbolehkan meminjamkannya kepada orang yang tidak berwenang.
“Harus dijaga daari
segala resiko termasuk resiko hilang. Jangan sampai meminjamkan mobil plat
merah itu untuk dipakai oleh orang yang tidak berhak atau berwenang, terutama
anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD
Kabupaen Serang, Abdul Gofur mengatakan, memang seyogyanya plat merah hanya
digunakan untuk kepentingan dinas saja. Namun demikian jika memang itu sudah
mendapat izin dari bupati maka tidak masalah yang terpenting pengguna
memperhatikan keselamatan dan keamanan kendaraan dinasnya.
“Kalau sudah
izin kepala daerah ya berarti sudah bisa dipakai, tapi ingat pemakai harus
menjamin keamanan kendaraannya dari segala resiko,” ujarnya.

0 komentar:
Post a Comment